Kapolres: Jangan Sebar Informasi Covid -19 Jika Bukan dari Sumber Berwenang

Kapolres: Jangan Sebar Informasi Covid -19 Jika Bukan dari Sumber Berwenang

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN – Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan, meminta masyarakat agar tidak menyebarluaskan informasi tentang virus Corona jika informasi itu tidak bersumber dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, atau Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan, atau institusi pemerintah.

“Cari informasi dari website lembaga yang menangani Covid-19,“ kata Rudy Cahya Kurniawan kepada koranbernas.id, Sabtu (28/3/2020) sore. Jangan ikut menyebarluaskan informasi yang tidak bersumber dari lembaga lembaga itu.

Kapolres menambahkan, hati-hati menulis atau membagikan informasi hoax tentang Corona jika tidak ingin berurusan dengan hukum. Polri akan menindak tegas netizen yang kedapatan membagikan atau menyebarkan hoax tentang wabah pandemik Covid-19.

"Kepada masyarakat, bijaklah dalam bermedsos. Jangan sampai postingan yang belum tentu benar, dibagikan, menjadi bumerang karena informasi itu hoax," kata Rudy.

Penindakan itu berdasarkan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap pasal tersebut, maka terlapor dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 45A ayat (1) UU ITE.

Pasal itu menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Menyikapi situasi sekarang, masyarakat baiknya saling memberikan semangat satu sama lain dan mendukung upaya pemerintah dalam penanggulangan Covid-19. Bukan malah menyebarkan berita bohong yang akan memperkeruh suasana," kata Rudy.

Tidak Menutup Usaha

Soal penegakan social/physical distancing, Rudy menegaskan Polri tidak melarang masyarakat untuk berusaha, misalnya membuka warung makan saat tanggap darurat bencana non-alam diberlakukan di Kebumen. Silahkan warung makan tetap buka. Kepada pemilik warung makan diharapkan memberi pemahaman kepada konsumen, agar setelah membeli, dibawa pulang. Tidak makan di warung, apalagi sambil ngobrol.

“Jangan sampai terjadi konsumen berkumpul dalam jumlah banyak, karena setelah makan, tongkrongan di warung makan,“ kata Rudy.

Polri secara persuasif akan meminta kepada konsumen warung makan untuk pulang ke rumah jika mereka nongkrong dalam jumlah banyak. Upaya ini sebagai cara pemerintah agar masyarakat tetap sehat. Karena tidak tahu siapa yang membawa virus Corona di satu tempat.

“Hindari berkumpul. Lebih baik di rumah,“ kata Rudy. (eru)