Insentif Guru Non ASN yang Belum Terakreditasi Rp 300 Ribu per Bulan
Pernyataan Wamendikdasmen Fajar Riza Ul Haq itu sontak disambut tepuk tangan para guru.
KORANBERNAS.ID, KLATEN -- Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memerintahkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) memperhatikan kesejahteraan para guru. Salah satunya melalui pemberian kenaikan tunjangan profesi kepada guru non-ASN sudah sertifikasi dan kepada guru non-ASN yang belum sertifikasi berupa Insentif sebesar Rp 300 ribu per bulan.
“Pada November 2024, Bapak Presiden sudah mengumumkan bahwa semua guru non-ASN dan sudah sertifikasi mendapat kenaikan tunjangan. Guru non-ASN dan belum sertifikasi akan menerima insentif Rp 300 ribu per bulan," kata Dr Fajar Riza Ul Haq, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Republik Indonesia, Selasa (5/8/2025), di sela-sela acara Gebyar Inovasi Pendidikan Tahun 2025 di Grha Bung Karno Klaten.
Pernyataan Wamendikdasmen itu sontak disambut tepuk tangan guru-guru yang hadir dalam acara tersebut. Wamendikdasmen menambahkan, semuanya akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing.
Agar tunjangan profesinya naik, kata dia, pemerintah sudah mempersiapkan beasiswa menempuh pendidikan jenjang D4 atau S1 kepada guru. Bilamana ada guru yang belum D4 atau S1 bisa mendaftar ikut program penyetaraan melalui program RPL. "Nanti kalau sudah lulus D4 atau S1 bisa daftar PPG. Kalau sudah lulus PPG bisa mendapat tunjangan profesi Rp 2 juta. Ini adalah bagian program prioritas pemerintah," ujarnya.
Secara bertahap
Pemerintah akan terus memperhatikan kesejahteraan guru berbasis sertifikasi, berbasis kompetensi. Sebab, masih banyak urusan pendidikan yang lain harus diselesaikan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah secara bertahap dan berkelanjutan.
Meski dirinya dilantik sebagai Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah pada 21 Oktober 2024 atau baru menjabat sepuluh bulan, namun akan berusaha memberikan yang terbaik kepada para guru, kepala sekolah dan pengawas dengan mengembalikan posisi pengawas yang kemarin sempat ada perubahan kebijakan.
Kemendikdasmen juga sudah mempersiapkan pelatihan kepemimpinan sekolah bagi kepala sekolah dan pengawas. Program seperti ini butuh dukungan dari bupati dan gubernur agar ada sinergi program pendidikan di daerah.
Di dalam Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 disebutkan mengenai beban kerja guru. Menurut Fajar Riza Ul Haq, harapannya bisa memperbaiki proses pembelajaran. Berdasarkan Permendikdasmen tersebut, guru-guru tidak lagi dibebani kewajiban minimal 24 jam tatap muka di kelas.
Beban kinerja
Guru bisa melaksanakan beban kinerjanya 37,5 jam dalam seminggu. Teknisnya, tak hanya di ruang kelas tetapi juga berbagai persiapan pembelajaran, proses pembelajaran, evaluasi pembelajaran, pendampingan siswa di sekolah, peningkatan kompetensi guru baik di sekolah maupun di luar sekolah.
Termasuk ketika guru aktif dalam organisasi kependidikan, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan. "Itu diakui sebagai bagian dari beban kinerja bapak/ibu guru. Itu diberlakukan dengan harapan guru punya waktu cukup mendampingi para siswa di sekolah, lingkungan sekolah," jelasnya.
Proses pendampingan anak tidak hanya di ruang kelas, tapi juga di sekolah dan lingkungannya. Pemerintah juga memberikan keringanan laporan kinerja guru ASN yang selama ini dua kali setahun, sekarang cukup sekali setahun.
“Laporan e-kinerja setahun dua kali di-upload ke aplikasi tapi sekarang tidak perlu lagi, cukup menyampaikan ke kepala sekolah,” tandasnya. (*)
Masal Gurusinga
