HANI: Momentum Penyatuan Komitmen Melawan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba

HANI: Momentum Penyatuan Komitmen Melawan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba

TANGGAL 26 Juni diperingati sebagai Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang mungkin belum familiar bagi sebagian masyarakat. Peringatan HANI di Indonesia diadaptasi dari Hari Internasional Menentang Penyalahgunaan Narkoba dan Perdagangan Gelap (International Day Against Drugs Abuse and Illicit Trafficking).

Dilansir dari laman website Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) www.un.org, penetapan tanggal 26 Juni sebagai perayaan Hari Internasional Menentang Penyalahgunaan Narkoba dan Perdagangan Gelap (International Day Against  Drugs Abuse and Illicit Trafficking) berdasarkan pada resolusi 42/112 pada tanggal 7 Desember 1987 sebagai ekspresi dari komitmen memperkuat tindakan dan kerja sama untuk mencapai tujuan masyarakat internasional yang bebas dari penyalahgunaan Narkoba.

Pemilihan tanggal 26 Juni diilhami dari aksi heroik Lin Zexu dalam mengungkap kasus perdagangan opium di Humen, Guangdong, Tiongkok. Lin Xezu adalah pejabat pada masa Kaisar Daoguang dari Dinasti Qing yang terkenal dalam perjuangannya menentang perdagangan opium di Tiongkok oleh bangsa asing (Inggris) yang pada akhirnya memicu perang candu antara Inggris dan Tiongkok.

Semangat Lin Zexu patut diteladani masyarakat Indonesia. Semangat untuk berani mengungkap dan melawan penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika telah diakomodir dan diatur dalam UU Nomor 35 tahun 2009 Bab XIII tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pasal 104 sampai dengan Pasal 106.

Pasal 104  berbunyi “Masyarakat mempunyai kesempatan seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika”. Pasal 105 menyebutkan bahwa “Masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika”. Sementara Pasal 106 berisi tentang penjabaran hak masyarakat dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi serta memperoleh jawaban dan perlindungan hukum terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika.

Tidak dapat dipungkiri bahwa di tengah masyarakat masih ada kekhawatiran dan ketakutan akan keselamatan diri maupun keluarganya ketika berpartisipasi atau melaporkan adanya tindak kejahatan narkotika. Masyarakat sepatutnya tidak perlu takut atau khawatir lagi karena negara telah berkomitmen untuk menyediakan perlindungan hukum sebagaimana termaktub dalam amanat UU Nomor 35 Tahun 2009. Hal inilah yang perlu disosialisasikan secara gencar. Ketika ketakutan tersebut sudah menghilang dan digantikan dengan kesadaran melapor. Maka upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika akan berjalan secara maksimal dan dapat mengentaskan Indonesia dari status darurat Narkoba. (*)  

Lukluk Sihjati

Penyuluh Narkoba Ahli Pertama BNN Kota Yogyakarta