DPRD Kebumen Belum Mengetahui Alasan Pungutan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor
Sebelum adanya Opsen PKB, pemerintah kabupaten/kota menerima bagi hasil PKB dari Pemprov Jateng.
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kebumen belum mengetahui alasan pungutan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mendahului Perda Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2023.
Pada raperda perubahan itu di antaranya diatur mengenai Opsen PKB serta Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Ketua DPRD Kebumen H Saman saat dihubungi koranbernas.id, Senin (21/9/2025), di kantornya mengakui DPRD Kebumen belum menerima alasan atau pertimbangan eksekutif memungut Opsen PKB.
Menurut dia, selama ini sebelum adanya Opsen PKB, pemerintah kabupaten/kota menerima bagi hasil PKB dari Pemprov Jateng. Dengan ketentuan Opsen PKB, Pemkab Kebumen mengajukan Raperda Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2023.
Mendahului penetapan
"Akan ada rapat Badan Anggaran DPRD Kebumen dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kebumen. Pada rapat itu akan saya tanyakan alasan Opsen PKB dipungut mendahului penetapan raperda," kata Saman.
Pada rapat dengar pendapat umum atau public hearing yang membahas Raperda Perubahan Perda Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kepala Unit Pelayanan Pendapatan Kebumen, Budi Prasetyo, mengatakan pendapatan dari Opsen PKB dan Opsen BBNKB Kebumen tahun 2025 hingga Agustus 2025 mencapai Rp 52 miliar.
Tahun 2024 pendapatan Kebumen yang bersumber dari bagi hasil PKB Rp 60 miliar. Setelah berlakunya Opsen PKB besaran bagi hasil persentase naik dari 10 persen menjadi 40 persen untuk pemerintah kabupaten/kota.
Diperoleh informasi, ketentuan Opsen PKB diatur di dalam Pasal 121 ayat (1) Raperda Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pasal baru di dalam draf raperda mengubah pasal Perda Nomor 11 Tahun 2023. (*)
Nanang W Hartono
