DLH Gunungkidul Cek Lokasi Penambangan yang Dikeluhkan Warga, Hasilnya?

Memang ada perhatian pemerintah sehingga perlu koordinasi dengan instansi terkait.

DLH Gunungkidul Cek Lokasi Penambangan yang Dikeluhkan Warga, Hasilnya?
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gunungkidul, Hary Sukmono. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, GUNUNGKIDUL -- Kasus penambangan di Padukuhan Nglengkong Kalurahan Serut Kapanewon Gedangsari menjadi perhatian banyak pihak. Ini karena  penambangan tanah tersebut begitu dekat dengan pekarangan warga dan menuai berbagai keluhan.

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah melakukan pengecekan ke lokasi penambangan untuk mengetahui kondisi lingkungan sekitar serta dampak yang dirasakan warga setempat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gunungkidul, Antonius Hary Sukmono, mengungkapkan Sabtu (15/6/2024) pihaknya melakukan peninjauan atau checking lokasi penambangan.

Memang ada beberapa hal yang menjadi perhatian pemerintah, maka dari itu koordinasi dengan instansi terkait dan penambang telah dilakukan.

"Sejak munculnya aktivitas tersebut, Rabu lalu sudah langsung dikoordinasikan dengan dinas PU ESDM DIY yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan kegiatan pertambangan tersebut," kata Hary Sukmono.

Pembuatan talud

Terhadap peristiwa pengerukan yang berdekatan dengan rumah penduduk, pemerintah meminta untuk dilakukan pengurukan kembali dan pembuatan talud atau bronjong.

Selanjutnya dilakukan reklamasi melalui revegetasi atau penanaman kembali tanaman lokal untuk memulihkan ekosistem lingkungan.

Pengurukan pada lokasi tambang, menurutnya, juga telah dilakukan oleh pihak terkait merespons keluhan warga setempat.

Terpisah, Sekda Gunungkidul Sri Suhartanto menambahkan, pengurukan sudah mulai dilakukan. "Talud dan reklamasi bersama DPU ESDM terus akan dikoordinasikan karena yang memiliki kewenangan," katanya.

Menurutnya, pada aktivitas penambangan tidak lagi sembarang dilakukan. Selain itu penambangan juga harus memperhatikan konservasi sumber daya alam, memperbaiki lingkungan, mempertahankan ekosistem lahan serta lingkungan di sekitarnya.

Alat berat

Tidak hanya itu, perlu antisipasi kemungkinan ancaman bencana seperti erosi dan longsor. Penggunaan alat berat  juga dimungkinkan menghasilkan emisi gas buang serta partikel debu terlebih pada musim kemarau, sehingga perlu adanya pemantauan lingkungan.

"Yang lebih penting lagi agar tetap memperhatikan kaidah tata cara penambangan yang baik, sehingga tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat di sekitar lokasi penambangan," tandasnya.

Disinggung mengenai aktivitas penambangan di Padukuhan Nglengkong tersebut apakah masuk kawasan karst dan dilarang atau tidak, Sri Suhartanta mengatakan secara keruangan merupakan kawasan yang bisa dilakukan penambangan.

"Secara keruangan memang kawasan yang dapat ditambang sehingga bisa terbit SIPB dari pusat. Daerah tidak memiliki wewenang dan hanya pengawasan saja," kata Sri Suhartanta. (*)