Disperindag Sleman Sidak Stasiun Pengisian Elpiji

Bisa saja di SPPBE sudah sesuai ketentuan, tetapi di pengecer atau agen ada pelanggaran.

Disperindag Sleman Sidak Stasiun Pengisian Elpiji
Sidak pengawasan gas elpiji di SPPBE Jatirata Mitra Mulya, Medari Sleman. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelayanan Metrologi Legal melakukan inspeksi mendadak (sidak) pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) Gas Elpiji. Sidak kali ini menyasar Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) Jatirata Mitra Mulya, Medari Sleman, Jumat (14/6/2024).

Dwi Riyanto selaku Pengawas Kemetrologian Ahli Pertama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman menjelaskan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Perdagangan RI. Setiap kabupaten/kota di Indonesia diminta melakukan pengawasan terhadap kuantitas gas elpiji yang beredar di daerahnya.

“Pengawasan kuantitas gas bersubsidi ini dilakukan berdasarkan surat dari kementerian, di mana ada temuan di Tanjung Priok, berat gas bersubsidi di sana ada yang di bawah ketentuan,” ungkapnya.

Atas instruksi itu, lanjut Dwi, UPTD Pelayanan Metrologi Legal Sleman kemudian melakukan sidak lapangan ke SPPBE yang berada di Kabupaten Sleman. “Ada tiga lokasi, kemarin yang pertama di Bokoharjo, kemudian di Medari, berikutnya di Ambarketawang Gamping,” kata Dwi.

Sampel tabung

Mengenai hasil sidak, Dwi mengatakan belum menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan di SPPBE terkait kuantitas gas elpiji 3 kg.

“Tidak ada temuan, di mana standar dari isi gas dan tabungnya itu minimal 7,96 kg. Dari 50 sampel tabung gas elpiji yang dites saat sidak (di Medari), semuanya di atas standar tersebut. Berkisar angka 8, sesuai ketentuan,” katanya.

Menurut Dwi, Disperindag Sleman akan terus memastikan kuantitas gas elpiji bersubsidi yang beredar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihaknya masih akan terus menelusuri untuk memastikan tidak ada temuan gas yang tidak sesuai ketentuan di lapangan.

“Kita akan telusuri, bisa saja di SPPBE-nya sudah sesuai dengan ketentuan, tetapi di pihak pengecer atau agennya ada pelanggaran. Atau bisa jadi dari kualitas tabung, semuanya akan kita pastikan agar tidak merugikan masyarakat,” kata Dwi.

Sesuai aturan

Dia mengimbau masyarakat pengguna gas elpiji bersubsidi melaporkan ketika merasa kuantitas gas yang digunakan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. “Agar bisa kita telusuri, kebocoran kuantitasnya itu di mana,” tandasnya.

Sekretaris Disperindag Sleman Rasyid Ratnadi Sosiawan menambahkan sidak merupakan bentuk tanggung jawab Pemkab Sleman tidak hanya kepada masyarakat tetapi juga kepada SPPBE. “Kita melindungi SPPBE maupun masyarakat pengguna, agar tercipta suasana yang kondusif, adhem ayem,” ujarnya.

Rasyid berharap dengan sidak ini kebutuhan elpiji masyarakat dapat terjamin dan kuantitasnya sesuai dengan ketentuan. (*)