Dishub Klaten Tegas Menindak Truk yang Melanggar Aturan

Terjaring sejumlah armada angkutan galian golongan C yang melanggar aturan.

Dishub Klaten Tegas Menindak Truk yang Melanggar Aturan
Foto dokumentasi Dishub Klaten saat merazia angkutan galian golongan C yang beroperasi pada jam larangan, di Desa Pandeyan Kecamatan Jatinom beberapa hari lalu. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, KLATEN -- Tindakan tegas diberikan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Klaten dengan menjaring truk angkutan galian golongan C yang masih nekat beroperasi sebelum pukul 07:30.

Informasi yang diperoleh dari petugas Dishub Klaten, razia terhadap angkutan galian golongan C yang nekat beroperasi sebelum pukul 07:30 dilaksanakan di jalan Jatinom-Boyolali Desa Pandeyan Kecamatan Jatinom pada 28 Februari silam.

Dalam razia tersebut terjaring sejumlah armada angkutan galian golongan C yang melanggar aturan.

Beberapa waktu usai razia, rupanya masih ada sopir angkutan galian golongan C beroperasi. Kemungkinan, hal itu terjadi karena tidak adanya petugas di lapangan.

Penindakan

Pemkab Klaten tidak henti-hentinya mensosialisasikan larangan beroperasi angkutan galian golongan C pada pukul 06:00 hingga 07:30 dan ditindaklanjuti dengan penindakan.

Seperti yang terjadi Senin (10/3/2025) sekitar pukul 07:05 di jalan Ngawen-Klaten masih terlihat beberapa armada angkutan galian golongan C penuh muatan melaju beriringan dari arah Ngupit Ngawen ke arah Klaten. (*)