Di Balik Tudingan Memungut Biaya Terlalu Mahal, MAN 1 Jogja Beberkan Fakta Sesungguhnya

Di Balik Tudingan Memungut Biaya Terlalu Mahal, MAN 1 Jogja Beberkan Fakta Sesungguhnya
Kepala Sekolah MAN 1 Yogyakarta bersama Ketua Komite dan Wakahumas MAN 1 menunjukkan sejumlah surat pengajuan keringanan dari wali murid. (warjono/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA—Sempat berhembus kabar kurang sedap, terkait proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Yogyakarta. Pihak sekolah dikabarkan melakukan pungutan uang bantuan sekolah yang terlampau tinggi. Alhasil, ada pihak tertentu yang kemudian melaporkan hal ini ke Ombudsman RI perwakilan DIY.

Terkait kabar ini, pihak MAN 1 Yogyakarta kemudian melakukan klarifikasi. Kepada media, pihak MAN 1 Yogyakarta menjelaskan, bahwa apa yang mereka lakukan semua sudah sesuai dengan prosedur dan tidak ada regulasi yang dilanggar.

Kepala Sekolah MAN 1 Yogyakarta, Drs Wiranto Prasetyahadi, M.Pd mengungkapkan, memang benar pihak sekolah meminta kepada para orangtua wali murid calon siswa baru, untuk memberikan dukungan pendaaan yakni bantuan uang sekolah. Besarnya Rp 8 juta, yang bisa dibayarkan dalam dua tahap, masing-masing Rp 5 juta di awal, dan sisanya sebesar Rp 3 juta dibayarkan belakangan.

Namun, ia mengatakan bahwa besaran uang sumbangan itu sebelumnya sudah ditetapkan melalui mekanisme musyawarah antara wali murid dan pihak komite sekolah.

“Saat pertemuan dengan wali murid, semua sudah clear. Tidak ada masalah. Ada 4 orang wali murid yang menyampaikan keberatan, dan kita layani. Kita berikan dispensasi sesuai kemampuan masing-masing. Artinya, ruang untuk mengajukan keringanan apabila wali murid memang keberatan juga kita berikan,” kata Wiranto, Minggu (23/6/2024).

Didampingi Ketua Komite Drs Sayuti, M.Pd, Wakil Kepala Humas Dr Suyanto M.Si, M.Pd dan sejumlah guru, Wiranto mengaku heran ketika ada yang melaporkan hal ini ke Ombudsman. Dirinya juga mengaku tidak habis pikir, mengapa Ombudsman tidak melakukan klarifikasi terlebih dulu untuk mendapatkan informasi yang sebenarnya.

“Dari seluruh wali murid, hanya ada 4 yang mengajukan keberatan dan secara resmi mereka mengisi form. Keberatan mereka kami terima. Tidak ada masalah. Selain yang keberatan, memang ada beberapa yang kemudian mengundurkan diri. Tapi dengan alasan mendaftar di sekolah lainnya, bukan karena masalah biaya. Memang ada juga beberapa wali murid ataupun siswa yang sampai batas akhir masa registrasi tidak juga mendaftarkan diri. Kita sudah hubungi mereka, tapi tidak mendapat respon,” lanjutnya.

Ketua Komite Drs Sayuti, M.Pd membenarkan, bahwa seluruh proses terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Madrasah (RAPBM) di MAN 1 Yogyakarta, dilakukan sesuai dengan prosedur dan merujuk pada peraturan yang ada, yakni Peraturan Menteri Agama No 16 Tahun 2020. Dalam peraturan ini, Komite Madrasah memiliki tugas mendukung peningkatan mutu pelayanan pendidikan madrasah.

Dalam hal ini, komite memberikan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan dan program madrasah, penyusunan RAPBM, Penetapan kriteria kinerja madrasah, dan pengembangan sarana dan prasarana pendidikan di madrasah,

Contoh surat pengajuan keringanan ataupun dispensasi yang diterima pihak MAN 1 Yogyakarta. (warjono/koranbernas.id)

Komite juga memiliki kewajiban dan kewenangan untuk memberikan dukungan finansial, pemikiran dan atau tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di madrasah serta melakukan engawasan terhadap penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan di madrasah. Bahkan, komite juga wajib menerima dan menindaklanjuti keluhan, saran, kritik dan aspirasi dari peserta didik, orang tua atau wali dan masyarakat.

“Artinya, kita boleh melakukan penggalangan dana dan sumberdaya pendidikan yang berbentuk bantuan dan atau sumbangan. Besarannya berapa, itu berdasarkan kesepakatan bersama antara wali murid dan komite, dengan mengacu kepada kebutuhan madrasah. Meskipun demikian, kalau ada yang keberatan, tetap kita layani dan bisa kita terima. Jadi, sebenarnya tidak ada masalah. Karena semua tahapannya kita lalui dengan melibatkan orang tua atau wali murid. Semua sudah tahu,” katanya.

Menurut Sayuti, terkait dengan RAPBM, komite memahami bahwa MAN 1 Yogyakarta memiliki beban dan kebutuhan untuk menjaga kualitas pendidikan bagi peserta didik. Sekolah ini dikenal sebagai sekolah dengan kualitas yang sangat baik. MAN 1 Yogyakarta menjadi sekolah terbaik nomor 9 secara nasional. Berbagai prestasi ditorehkan sekolah ini, baik di level provinsi, nasional dan bahkan internasional.

Sementara itu, Suyanto menambahkan, bahwa besaran penggalangan dana Rp 8 juta, sudah berlaku sejak dua tahun terakhir. Tiga tahun silam, besaran dana bantuan ditetapkan sebesar Rp 7,5 juta.

“Artinya, besaran ini sebenarnya bukan tiba-tiba. Tahun lalu juga sebesar itu dan tidak ada masalah, karena kita tetap memberikan ruang untuk yang merasa keberatan bisa mengajukan keringanan ataupun dispensasi,” tambahnya.

Belum Bersikap

Terkait dengan kabar yang terlanjur tersebar melalui sejumlah media dengan sumber Ombudsman, pihak MAN 1 Yogyakarta mengaku belum menentukan langkah lebih lanjut.

Wiranto hanya berharap, semua pihak terkait lebih berhati-hati dengan melakukan klarifikasi, sehingga tidak merugikan pihak-pihak tertentu.

“Belum. Kami masih berharap rekan Ombudsman melakukan klarifikasi untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan benar,” katanya. (*)