Bantul Tabuh Genderang Perang Lawan Covid-19

Bantul Tabuh Genderang Perang Lawan Covid-19

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Bupati Bantul, H Abdul Halim Muslih, menyatakan Bantul siap untuk melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro diperketat (darurat) yang dimulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli mendatang. Bupati berharap masyarakat taat dan patuh atas segala aturan yang ada, sehingga angka positif Covid-19 bisa turun.

"Se Kabupaten Bantul disamakan zonasi PPKM darurat jadi tidak ada sekat-sekat atau zona-zona. Seluruh aktivitas diperketat dengan substansi guna mengerem laju perkembangan Covid di Bantul yang saat ini mengikuti deret hitung, bukan lagi deret ukur," kata Bupati dalam jumpa pers di kuncungan Kompleks Kantor Bupati Pemda Parasamya, Jumat (2/7/2021) sore.

Turut mendampingi dalam jumpa pers adalah Wakil Bupati Joko Purnomo, Kapolres AKBP Ihsan SIK, Dandim 0729/Bantul Letkol (Inf) Agus Indra Gunawan, Kajari Suwandi SH, Sekda Helmi Jamhari MM, Assisten Sekda Hermawan Setiaji SIP dan pejabat terkait.

Menindak lanjuti itu, saat ini pihaknya sedang merumuskan Inbup Nomor 17 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Bantul.

"PPKM Darurat ini maka seluruh aktivitas ekonomi, sosial, keagamaan dan pariwisata diatur dan dibatasi. Area publik sementara tidak boleh digunakan untuk kegiatan apapun, termasuk kegiatan olahraga," tegasnya.

Saat ini, lanjut Bupati, telah ditabuh genderang perang melawan Covid-19, dimana masyarakat adalah pasukannya.

"Mari kita laksanakan PPKM darurat ini. Kami juga belum tahu formula apa yang bisa kami lakukan di saat ini tidak berhasil. Jadi mari kita kompak bersama-sama perang melawan Corona," katanya.

Sedangkan Wabup Joko Purnomo menambahkan, pihaknya akan mengeluarkan Surat Edaran Bupati terkait dengan Hari Raya Idul Adha.

"Kita akan atur untuk penyelenggaraan salat ied, baik itu di masjid dan di lapangan, ditiadakan. Salat Idul Adha diselenggarakan di rumah masing-masing secara berjamaah. Begitu pun takbir di rumah masing-masing," katanya.

Untuk penyembelihan hewan kurban, dilakukan pada tanggal 10-13 Dulhijah dan tidak boleh dilakukan berkerumun.

"Misal satu masjid, sapi yang dipotong 5, maka lokasinya dipisah pisah," katanya.

Untuk panitia penyembelihan, maksimal 20 orang dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Kendati ada pengetatan, untuk OPD yang masuk sektor kritikal tetap masuk kerja (WFO) 100 persen, seperti Dinas Kesehatan, Puskesmas, Rumah Sakit, Satpol PP dan BPBD. Toko obat juga buka 24 jam.

Untuk OPD esensial, kerja di rumah (WFH) 75 persen 25 WFO. Untuk yang non-esensial, 100 persen WFH.

Warung, rumah makan, kafe, angkringan, tidak melayani makan di tempat namun hanya dibungkus. Hajatan maksimal 30 orang dan tidak ada makan di tempat.

Beri dukungan

Ketua komunitas Cerita Tentang Perempuan (Cetar) Yogyakarta, Miftah B Sa'adah, dan Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Bantul, Hanum Hanifa, mendukung pemberlakuan PPKM darurat.

"Mari kita ikuti aturan tersebut dalam rangka menekan laju kasus Covid di Bantul," kata Hanum.

"Saya mengajak seluruh perempuan, seluruh masyarakat untuk berpartisipasi memutus penyebaran Covid-19 dengan mematuhi protokol kesehatan dan kita taat pada ketentuan aturan PPKM darurat yang akan diberlakukan mulai 3 Juli," katanya. (*)