Aneh, Menyandang Predikat KLA, Tapi Perkawinan Anak di Purworejo Tinggi
KORANBERNAS.ID, PURWOREJO--Menyandang predikat Kabupaten atau Kota Layak Anak (KLA) sejak tahun 2017, sudah seharusnya Kabupaten Purworejo mencegah perkawinan anak. Sebab anak masih memiliki kewajiban menyelesaikan pendidikan selama 12 tahun atau hingga lulus jenjang SLTA.
Berkaitan dengan pencegahan perkawinan anak, Ketua DPRD Kabupaten Purworejo, Rani Summadiyaningrum didampingi anggota Komisi IV lainnya Reko Budiyono, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD), melakukan sosialisasi kepada guru-guru Bimbingan dan Penyuluhan (BP) SMP se-Kabupaten Purworejo, Kamis (3/3/2022).
Reko membeberkan, tahun 2019 terdapat 137 kasus pernikahan anak. Angka ini bahkan naik menjadi 360 di tahun 2020 dan tahun 2021 menjadi 279. Sedangkan tahun 2022, rentang 1 hingga 28 Januari sudah terdapat 23 kasus pernikahan anak.
Menurut Reko, agar tidak terjadi pernikahan nak diperlukan peranan keluarga.
“Bagaimana orangtua bisa memberikan kasih sayang dan perhatian terhadap anak, agar anak tidak mencari perhatian di luar. Kalau anak merasa nyaman dengan keluarga, maka dia akan betah di rumah,” imbuh Reko yang merupakan politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Dia menilai, pernikahan anak bermuara dari keluarga. Untuk itu kasih sayang anak harus cukup. “Jangan sampai anak mencari kasih sayang dari luar,” lanjutnya.
Dia mencontohkan kehidupan di desa, biasanya sebuah keluarga hanya asal kumpul bersama, karena menikah selanjutnya memiliki anak.
“Keluarga di desa terkadang tidak muncul kesadaran kontrol dan kasih sayang dari orangtua ke anak. Perhatian ke anak sangat lemah,” sebutnya.
Menurutnya, memahami kultur orang desa karena dirinya juga merupakan orang desa. Hal tersebut yang memicu pernikahan di usia anak.
“Pada tahun 2021 usia 0 hingga 19 tahun di Kabupaten Purworejo mencapai 28 persen dari jumlah penduduk. Bonus demografi ini cukup tinggi,”sebutnya.
Berdasarkan Data Pusat Statistik Kabupaten Purworejo, tahun 2021 sebesar 769.880 jiwa. Dari jumlah tersebut sebanyak 215.566 jiwa merupakan anak. Mereka membutuhkan perhatian keluarga agar bisa mendapatkan masa depan yang baik.
Reko melihat organisasi PKK sangat solid di tengah-tengah masyarakat. Dari tingkat pusat hingga tingkat dasa wisma.
“Istri saya adalah ketua dasa wisma PKK di lingkungan rumah saya. Anggota PKK terlibat aktif di dalamnya. Kegiatan tersebut tak hanya berupa arisan, melainkan efektif untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat,” bebernya.
Untuk itu, dia mengusulkan agar DPPPAPMD bisa memperdayakan ibu-ibu PKK untuk sosialisasi pencegahan pernikahan anak.
Kepala DPPPAPMD, Laksamana Sakti mengatakan, salah satu faktor penyebab perkawinan usia anak, terletak pada geografis misal masyarakat yang tinggal di pegunungan, adat atau kultur lingkungan sangat berpengaruh terhadap perkawinan anak. Misalnya saja anak yang tinggal di kawasan pegunungan seperti di Kecamatan Kaligesing, Kecamatan Bruno dan Kecamatan Pituruh rentan dengan pernikahan anak.
“Untuk itu, pelajaran seksual harus disampaikan ke anak-anak. Edukasi harus dimulai dan disampaikan anak-anak, agar anak mempunyai pemahaman pencegahan pernikahan pada usia anak,” lanjutnya.
Analis Kebijakan Ahli Muda DPPPAPMD Martono mengatakan, pihaknya selalu memberikan sosialisasi di radio setiap hari Selasa dengan acara Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) dengan narasumber yang berganti-ganti. Menurut Martono, di 3 kecamatan yaitu Pituruh, Kaligesing dan Bruno angka pernikahan anak memang tinggi.
“Untuk itu kami melakukan siaran langsung setiap Selasa pagi untuk sosialisasi pencegahan pernikahan anak,” terangnya.
Dia menambahkan, pertama kali Kabupaten Purworejo meraih sebagai KLA pada tahun 2017 dan berlanjut pada tahun 2018 dengan peringkat Pratama. Kemudian pada tahun 2019 Purworejo meraih kenaikan peringkat dari Pratama ke Madya. Setelah tahun 2020 KLA sempat ditunda karena pandemi, Purworejo kembali meraih penghargaan tersebut.(*)