224 Ribu Naker Masuk Daftar Calon Penerima BSU
KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA—Sebanyak 224 ribu tenaga kerja di DIY, masuk dalam daftar calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), yang disalurkan pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.
Jumlah itu, merupakan sebagian dari 262 ribu naker, yang menjadi peserta aktif BPJAMSOSTEK. Sisanya, yakni 38 ribu naker, tidak masuk dalam daftar lantaran berpenghasilan lebih dari Rp 5 juta perbulan.
Kepala Cabang BPJAMSOSTEK DIY, Asri Basir mengatakan, sesuai ketentuan, naker calon penerima BSU adalah pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta perbulan, dan menjadi peserta BPJAMSOSTEK hingga akhir Juni 2020.
“Semua sudah kita kirimkan. Validasi ada di kantor pusat dibantu oleh 16 bank nasional. Validasi ini, untuk memastikan calon penerima belum menerima bantuan sejenis dari sumber lain,” kata Asri Basir, dalam media gathering di Yogyakarta, Selasa (1/9/2020) petang.
Asri mengatakan, sejauh ini sebagian dari pekerja sudah menerima kiriman BSU yang ditransfer melalui rekening bank atas nama pekerja. Sesuai target, seluruh proses pengiriman BSU, diharapkan sudah akan selesai akhir September 2020.
“Jadi ini program pemerintah dengan dana bersumber APBN. Kita dipilih untuk membantu menyalurkan BSU, karena data pekerja kita dianggap rapi. Ini sekaligus untuk menjawab kekhawatiran sebagian dari pekerja yang khawatir dengan dana mereka, sehubungan dengan program BSU ini. Dana peserta tetap aman, karena BSU bersumber dari APBN, bukan dari dana kita,” lanjutnya.
Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan DIY, Adi Hendarto menambahkan, pekerja peserta BPJAMSOSTEK yang datanya sudah tervalidasi, akan menerima BSU senilai Rp 600 ribu selama 4 bulan. Dana akan ditransfer dalam dua termin, masing-masing senilai Rp 1,2 juta.
Agar BSU ini tepat sasaran, validasi dilakukan secara berlapis sebanyak 3 tahap. Nomor rekening yang tidak valid, akan dikembalikan ke perusahaan untuk dikonfirmasi ulang ke pekerjanya. Setelah itu, nomor rekening yang baru akan divalidasi lagi.
Adi mengatakan, seluruh proses validasi dilakukan oleh kantor pusat. Namun, program BSU ini sebagaimana dikatakan oleh Presiden Joko Widodo, diperuntukkan bagi pekerja dari perusahaan yang tertib dan rajin dalam membayar iuran BPJAMSOSTEK setiap bulannya. Artinya BSU merupakan program reward bagi pekerja dan perusahaan yang patuh, selalu membayar iuran.
Terkait dampak dari pandemi Covid-19, Adi Hendarto mengatakan, memang sangat dirasakan BPJS Ketenagakerjaan. Untuk DIY, hingga akhir Agustus telah mencairkan Rp 226 miliar untuk 25 ribu kasus. Angka ini, mengalami lonjakan hampir 50 persen, jika dibandingkan periode yang sama tahun silam.
“Sampai saat ini, juga ada 1200 perusahaan yang mengajukan program relaksasi karena dampak Covid-19. Tapi sejauh ini kami belum memberikan jawaban, karena memang belum ada regulasinya,” kata Adi. (SM)