Warga Desa Jogoboyo Purworejo Merelakan Tanahnya untuk Proyek Pengendali Banjir YIA

Tanah itu milik negara, ketika diminta saya menerima saja berapa pun nilainya.

Warga Desa Jogoboyo Purworejo Merelakan Tanahnya untuk Proyek Pengendali Banjir YIA
Kus Sri Yuli Lestari penerima UGR tertinggi tahap pertama Rp 2,6 miliar. (wahyu nur asmani ew/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Kus Sri Yuli Lestari (48) merupakan salah seorang warga Desa Jogoboyo Kecamatan Purwodadi Purworejo yang merelakan tanahnya untuk proyek pengendali banjir Sungai Bogowonto dan pantai kawasan Yogyakarta International Airport (YIA).

Dia ikhlas tanahnya digunakan untuk pembangunan yang dibutuhkan negara, pada saat warga desa lainnya sedang memperjuangkan kesetaraan harga tanah per meternya.

Saat ini, Kus Sri telah menerima uang ganti rugi (UGR) dan pelepasan hak atas bidang terdampak proyek pengendali banjir tersebut.

"Tanah itu milik negara, ketika diminta ya mangga, saya menerima saja berapa pun nilainya. Saya serahkan tanah itu untuk proyek negara, saya manut cara negara," ujarnya usai menerima UGR di balai Desa Tunjungan Kecamatan Ngombol, Jumat (6/12/2024).

Abdul Rozaq, penerima UGR tahap pertama. (wahyu nur asmani ew/koranbernas.id) 

Kus Sri merelakan tanah seluas 605 meter persegi beserta bangunan serta tanam tumbuh senilai di atas Rp 2,632 miliar. Kus Sri merupakan penerima UGR tertinggi tahap pertama dibandingkan tanah lainnya.

Kalaupun warga sedesanya bisa memperjuangkan nilai tambah, dirinya menerima dengan legawa. "Kalau warga lainnya bisa memperjuangkan nilai tanah, otomatis akan menerima UGR tinggi, tidak apa-apa. Kalau itu terjadi berarti rezeki mereka," ujarnya.

Menurutnya uang yang diterimanya akan digunakan untuk membangun rumah di tanah tersisa di sekitar tanah terdampak.

Desa Jogoboyo berada di sebelah barat Sungai Bogowonto, sedangkan sisi timur sungai tersebut merupakan wilayah Kabupaten Kulonprogo.

Harga di Kulonprogo

Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) menilai harga per meter persegi di desa Jogoboyo Rp 800 ribu sedangkan di wilayah Kulonprogo Rp 1,8 juta per meternya. Warga Desa Jogoboyo menuntut nilai yang sama dengan harga di Kulonprogo.

Abdul Rozak Fajar Timur (30) warga Desa Jogoboyo RT 1 RW 2 juga sudah menyerahkan tanahnya seluas 371 m2 dengan nominal Rp 584.898.000.

"Tadinya saya nggak tahu dikasih amplop ada harganya, kirain masih bisa nego, namun sudah saya tanda tangani. Rupanya tanda tangan saya merupakan persetujuan, ya terpaksa setuju," jelasnya.

Abdul Rozaq belum mengetahui rencana penggunaan uang UGR dari tanah, bangunan semi permanen dan tanam tumbuh itu. "Uang akan saya simpan terlebih dahulu," ujarnya singkat. (*)