Terganjal Dokumen, Proses PAW Sukardiyono Belum Bisa Diproses

Terganjal Dokumen, Proses PAW Sukardiyono Belum Bisa Diproses

KORANBERNAS.ID,BANTUL -- Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Bantul dari H Sukardiyono  kepada Sefti Indradewi  dari Fraksi Gerindra belum bisa dilakukan hingga saat ini.

Hal itu sesuai dengan surat  dari Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta  (DIY) yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji tertanggal 21 Oktober 2020 perihal Kelengkapan Administrasi Usulan PAW Anggota DPRD Bantul menanggapi usulan permohonan PAW Sukardiyono.

Jadi hingga saat ini untuk proses PAW belum bisa dilakukan, karena dokumen administrasi belum lengkap. Keputusan belum bisa dilakukanya PAW ini dengan merujuk kepada surat dari Pemda DIY tersebut,kata Kuasa Hukum  H Sukardiyono, Hermawan Sulistiyanta SH dalam keterangan pers  di Bantul, Kamis (22/10/2020).

Merujuk kepada surat, pasa pasal 113 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, menegaskan ayat (1), calon anggota DPRD pengganti antarwaktu harus memenuhi persyaratan sebagaimana persyaratan bakal calon anggota DPRD sesuai UU Pemilu.     

Selanjutnya pada ayat 2, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tersebut, partai politik pengusung calon anggota DPRD pengganti antarwaktu tidak dalam sengketa partai politik.

 Dalam ayat 3, pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud ayat 1 dan 2, dibuktikan dengan melampirkan kelengkapan administratif bakal calon anggota DPRD sesuai dengan UU tentang pemilu, diantaranya surat keterangan tidak ada sengketa partai politik, dan mahkamah partai, atau pengadilan negeri

Untuk klien saya sendiri, melalui kami kuasa hukum  telah mencabut permohonan kasasi pada 25 Agustus 2020 atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bantul tertanggal 13 Agustus 2020. Kemudian  mengajukan gugatan baru pada PN yang sama yang dibuktikan dengan register perkara perdata Nomor 73/Pdt.G/2020/PN.Btl. Melihat hal tersebut maka hingga saat ini proses PAW belum bisa dilakukan,sambungnya.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Bantul Prapto Nugroho saat dikonfirmasi membenarkan bahwa lembaga legislatif ini telah menerima surat tanggapan dari Pemda DIY terkait usulan pemberhentian Sukardiyono dan PAW atas nama Septi Indradewi.

Kalau detail suratnya seperti apa  saya belum membacanya karena ada di tangan Pak ketua,katanya. (*)