Tanpa Penjelasan, CV Sumber Tirta Selaku Distributor Aqua Diputus oleh PT Tirta Investama

Tanpa Penjelasan, CV Sumber Tirta Selaku Distributor Aqua Diputus oleh PT Tirta Investama
Aktivitas pekerja di CV Sumber Tirta, distributor dari Aqua di wilayah Mlati. (istimewa))

KORANBERNAS.ID, SLEMAN—Perjalanan panjang CV Sumber Tirta selaku distributor pertama Aqua di DIY, berada di ujung tanduk. Berdasarkan surat bernomor 349/TIV/LGL-ST/VIII/2023 yang diterbitkan Vice President Sales Operation PT Tirta Investama (Aqua Danone), kontrak kerjasama yang sudah berlansgung dalam kurun waktu 34 tahun, akan segera berakhir 30 September 2023 mendatang.

Direktur Utama CV Sumber Tirta, Arif Budiono menjelaskan, surat pemutusan kerjasama dari Danone diberikan pada 29 Agustus lalu dan disampaikan langsung Sales Director Region 4 Aqua Danone, Gistang Panutur.

“Berdasar surat bernomor 349/TIV/LGL-ST/VIII/2023, CV Sumber Tirta, kerjasama dengan perusahaan akan selesai pada 30 September besok. Dalam pertemuan langsung, pihak Danone tidak menyatakan alasan apapun terkait dengan pemutusan kerjasama yang sudah berjalan 34 tahun ini,” kata Arif dalam keterangannya kepada media, Rabu (13/9/2023).

Kepada media, Arif mengatakan, selama terikat kontrak dengan PT Tirta Investama, pihaknya tidak pernah melakukan wan prestasi. Sebagai distributor Aqua pertama di DIY, pihaknya selama ini bisa menjaga komitmen dan kontrak serta selalu mampu memenuhi target yang ditetapkan mitranya.

Sebaliknya, sebagai mitra pihaknya selama ini merasa mendapat perlakuan yang tidak adil dan tidak fair. Terlebih setelah kehadiran perusahaan lain yang juga berposisi sebagai distributor di wilayah DIY.

“Dulu, sebelum merk ini dikenal luas di masyarakat, wilayah kerja kami seluruh DIY dan sebagian Jawa Tengah. Tapi semakin ke sini, ruang penjualan kami semakin dibatasi. Terakhir, kami diminta fokus di 21 kecamatan se-DIY, yakni di wilayah Sleman, Kota Jogja dan Bantul. Kami juga hanya bisa menjual Aqua galon. Sedangkan perusahaan lain yang juga distributor, lingkup penjualannya lebih luas dan bebas masuk ke semua wilayah. Mereka juga bisa menjual Aqua karton dan kemasan lainnya. Info yang kami dapat, perusahaan ini sebelumnya memang sudah menguasai area Jawa Tengah,” kata Arif.

Merasa Dikecilkan

Berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh PT Tirta Investama, bagi Arif selaku pimpinan CV Sumber Tirta selaku distributor, dirasakan sebagai upaya untuk mengecilkan bisnisnya. Akibat pembatasan ini, perusahaannya harus menata ulang jaringan pemasaran, dengan menutup sejumlah jaringan layanan di wilayah Gunungkidul dan Kulonprogo. Juga sebagian di Kota Bantul.

Sebagai dampak nyata dari penutupan ini, maka Perusahaan musti menampung karyawan-karyawannya di luar area fokus tadi dengan pekerjaan lain, atau memberikan pesangon.

Di pihak lain, distributor baru yang muncul belakangan, justru mendapatkan ruang yang leluasa untuk menjual produk. Distributor baru ini mendapat izin mengembangan hingga 6 depo. Jauh lebih banyak ketimbang izin yang diberikan kepada CV Sumber Tirta yang hanya 1 depo.

“Kami selama ini masih menerima saja meskipun jelas ini menyulitkan kami. Kami tidak ingin ribut karena khawatir justru akan tidak produktif kalau ribut. Nyatanya, meski area penjualan kami semakin terbatas, penjualan kami selalu melampaui target koq. Agustus lalu misalnya, kami mampu menjual 156 ribu galon dari target 138 ribu galon. Padahal, toko-toko langganan kami sering diancam tidak akan dipasok Aqua karton dan lain sebagainya, kalau yang kemasan galon masih mengambil ke kami,” kata Arif menerangkan.

Namun, dengan keluarnya surat ini, Arif mengaku tidak lagi bisa tinggal diam. Ia mengaku surat keputusan itu bukan saja mengancam bisnisnya, tapi juga mengancam 75 karyawan yang hingga saat ini masih bekerja di CV Sumber Tirta.

Selain itu, surat ini juga melanggar pedomen perilaku bisnis yang ditetapkan Perusahaan. Seperti diungkapkan kuasa hukum CV Sumber Tirta, Hangga Sadewo SH, Tindakan dari PT Tirta Investama ini dianggap telah menyimpang dari aturan-aturan terkait persaingan usaha.

Ia berpendapat, keputusan PT Tirta Investama yang memutus sepihak CV Sumber Tirta, sedangkan di sisi lain membuka ruang bagi perusahaan lain, bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Undang-Undang Anti Monopoli).

“Iya kami melaporkan kasus ini ke KPPU. Ada dua pasal yang kita jadikan laporan tentang dugaan monopoli oleh Danone yaitu pasal 15 angka 2 dan pasal 19 huruf b,” kata Hangga.

Terkait kasus ini, koranbernas.id yang mencoba meminta konfirmasi kepada pihak PT Tirta Investama, belum mendapatkan jawaban yang lengkap.

External Communication Manager Regional Timur Danone Indonesia, Rony Rusdiansyah, hanya mengatakan meminta waktu untuk memeriksa kasus ini. Namun ditunggu hingga pukul 21.00 WIB, Rabu (13/9/2023), belum ada penjelasan lebih lanjut terkait kasus tersebut. (*)