Tahun Depan Seluruh Rumah Sakit Ditargetkan Terakreditasi

Tahun Depan Seluruh Rumah Sakit Ditargetkan Terakreditasi

KORANBERNAS.ID, KLATEN --  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten menargetkan seluruh rumah sakit yang ada di wilayahnya sudah terakreditasi pada tahun depan, Februari 2023. Capaian tersebut diharapkan bisa mendorong peningkatan layanan kesehatan bagi masyarakat.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten dr Cahyono Widodo, pada Pertemuan Tata Kelola Rumah Sakit dan Sasaran Keselamatan Pasien Standar Akreditasi Rumah Sakit Tahun 2022 di Pendopo Pemkab Klaten, Rabu (28/9/2022).

Turut hadir Bupati Klaten Sri Mulyani, Tim Kerja Mutu Pelayanan Kesehatan Rujukan Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia serta direksi 13 rumah sakit di Kabupaten Klaten.

Acara yang diselenggarakan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah itu diikuti perwakilan 13 rumah sakit di Kabupaten Klaten dan 360 rumah sakit di Jawa Tengah,  secara daring.

"Tujuan pertemuan ini untuk meningkatkan pengetahuan dan kesehatan rumah sakit dalam menghadapi akreditasi,  mendukung dan mendorong penyelenggaraan akreditasi baik rumah sakit pemerintah maupun swasta, meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit dan melindungi keselamatan pasien di rumah sakit," katanya.

Menurutnya, saat ini ada sebelas rumah sakit yang mengajukan reakreditasi dan dua rumah sakit tengah mengajukan akreditasi.

"Kami berharap dengan terakreditasinya seluruh rumah sakit akan diiringi dengan peningkatan layanan medis bagi masyarakat," ujar Cahyono Widodo.

Bupati Klaten Sri Mulyani meminta seluruh rumah sakit menggerakkan seluruh sumber daya untuk mempersiapkan akreditasi dengan sebaik-baiknya.

Sebab tujuan dari akreditasi rumah sakit untuk meningkatkan mutu pelayanan secara berkelanjutan, melindungi keselamatan pasien, meningkatkan perlindungan sumber daya manusia di rumah sakit sebagai institusi, hingga meningkatkan tata kelola klinis serta mendukung program pemerintah di bidang kesehatan.

"Semoga kegiatan ini berjalan lancar, sukses dan bermanfaat bagi kita dan melaksanakan amanah di bidang kesehatan sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, rumah sakit merupakan institusi terkait layanan kesehatan bagi masyarakat yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan," papar bupati.

Bersamaan acara tersebut juga diserahkan Surat Keputusan penetapan rumah sakit rujukan oleh bupati kepada tujuh rumah sakit yakni RSUD Bagas Waras, RS Islam Klaten, RSUP dr Soeradji Tirtonegoro, RS PKU Muhammadiyah Delanggu, RS Cakra Husada, RS Islam Cawas dan RSIA Aisyiyah. (*)