Sumbangan Sekolah di Kebumen Harus Sepengetahuan Komite

Sumbangan Sekolah di Kebumen Harus Sepengetahuan Komite

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Sekolah dibolehkan menerima sumbangan dari masyarakat, termasuk orang tua murid. Sumbangan harus melalui komite sekolah, dengan jumlah sumbangan tidak boleh seperti pungutan yang ditentukan sepihak komite. Orang tua dengan kategori miskin, tidak boleh diminta sumbangan. Hal itu dijelaskan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto kepada wartawan, Rabu (21/9/2022) siang.

Persoalan sumbangan untuk sekolah harus diatur lebih jelas, agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Selama ini diakui memang masih ada sumbangan di sekolah negeri yang dilakukan komite sekolah.

Sumbangan untuk kegiatan siswa dari komite itu masih bisa dibenarkan, dan tidak bisa disebut sebagai pungutan liar. Hal itu diatur dalam Permendikbud No 75 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut, Komite hanya boleh menerima sumbangan secara sukarela.

"Sumbangan dari sekolah boleh dari masyarakat, termasuk orang tua murid, namun harus melalui komite sekolah," kata Arif Sugiyanto.

Nominal sumbangan tidak bisa ditentukan besarannya. Sumbangan melalui komite dilakukan, karena masih ada beberapa kegiatan sekolah yang tidak dibiayai dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Uang sumbangan disimpan di rekening komite bukan rekening sekolah.

Sumbangan melalui komite untuk menunjang kemajuan sekolah. Apa saja kebutuhan sekolah yang belum dibiayai dari BOS.

"Ternyata ada lomba. Nah ini kemudian dirangkum komite, dan dikumpulkan para wali siswa untuk diajak musyawarah. Sekolah mau mengadakan kegiatan ini. Apakah ada yang berkenan membantu, membantu kan terserah ada Rp 2.000, Rp 5.000 atau Rp 10.000, nggak ada patokan," ungkap bupati.

Sumbangan masyarakat melalui komite sekolah, perlu diatur lebih rinci tentang mekanisme iuran agar ini tidak menjadi bias. Sumbangan apapun di sekolah jika tidak memiliki aturan yang merugikan murid atau wali siswa apalagi jika pengawasannya kurang. (*)