Sejumlah Rumah Sakit Kesulitan Buang Limbah Cair

Sejumlah Rumah Sakit Kesulitan Buang Limbah Cair

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA – Sejumlah rumah sakit di Provinsi DIY kesulitan membuang limbah cair. Ini terjadi karena adanya perbedaan kebijakan.

“Hanya di DIY pengelolaan limbah cair izinnya sulit. Ketidakseragaman kebijakan ini mempersulit kabupaten dan kota yang tidak mendapat izin pembuangan limbah,” ungkap Arruz Fery, Ketua ARSSI (Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia) Cabang DIY, pekan lalu di DPRD DIY.

Ketidakseragaman itu terlihat dari perbedaan perizinan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah). Sebut saja Sleman dan Bantul. Dia dua kabupaten itu rumah sakit wajib memiliki saluran limbah sendiri yang terhubung langsung ke sungai.

Sedangkan di Gunungkidul IPAL diperbolehkan. Apabila sudah jelas melalui baku mutu, maka limbah dapat dibuang melalui saluran umum.

Kabid Pengendalian Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY, Agus Setianto, mengakui baku mutu air limbah belum sepenuhnya berjalan sesuai regulasi. Artinya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur Baku Mutu Air Limbah perlu dievaluasi.

Anggota Komisi D, Muhammad Yazid, merekomendasikan kebijakan IPAL dibuat sama di semua kabupaten. Dengan begitu DPRD DIY bisa membuat perda yang dapat mengakomodasi semua kebutuhan kabupaten dan kota.

Untuk mencari solusi limbah rumah sakit ini, Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana meminta Komisi D bertemu DLHK provinsi dan kabupaten/kota. Dia sepakat perda baku mutu limbah dievaluasi dengan catatan komitmen penegakan hukum harus tetap dijaga.

Pada bagian lain soal tunggakan klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ketua Komisi D DPRD DIY, Koeswanto,  menyatakan Bank BPD DIY siap menyediakan dana talangan supaya rumah sakit tetap beroperasi. (yve)