Sebagian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau untuk Bayar Iuran JKN
Sedangkan petani tembakau di Kebumen memperoleh bantuan Rp 1,373 miliar.
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen tahun 2024 sebagian digunakan untuk mempertahankan Kebumen sebagai Kabupaten Universal Health Coverage (UHC).
"Tahun ini Kebumen menerima DBHCHT Rp 12,8 miliar," kata Edi Rianto, Sekretaris Daerah (Sekda) Kebumen, pada acara Ekspose Media Penggunaan DBHCHT semester 1 tahun 2024, Rabu (17/7/2024).
Menurut Sekda, penerimaan itu antara lain digunakan untuk membayar iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN) warga miskin sebanyak Rp 5,147 miliar atau 40 persen dari penerimaan. “Anggaran itu untuk membayar iuran 11.347 orang peserta JKN," jelasnya.
Mengingat Kebumen sudah menjadi Kabupaten UHC, lanjut dia, setiap kepesertaan baru JKN dalam hal ini BPJS Kesehatan langsung bisa diaktifkan pada hari yang sama, ketika sudah terdaftar sebagai peserta JKN.
Pekerja pabrik rokok
Edi Rianto didampingi Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekda Sri Kuntarti serta Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam Putnawati menambahkan, penerimaan DBHCHT lainnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.
“Sebagian besar untuk bantuan langsung tunai pekerja pabrik rokok sebanyak Rp 3,860 miliar untuk 3.000 orang karyawan pabrik rokok,” kata Sekda.
Sedangkan petani tembakau di Kebumen memperoleh bantuan Rp 1,373 miliar. Bantuan diserahkan melalui kelompok tani tembakau di daerah penghasil tembakau seperti Kecamatan Sadang, Karanggayam, Karangsambung, Prembun dan Sruweng.
Dana itu juga dialokasikan untuk penegakkan hukum rokok tanpa cukai sebesar Rp 1,288 miliar. Bidang penegakan hukum menggunakan DBHCHT untuk sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa cukai, pemberantasan rokok ilegal serta sosialisasi gempur rokok ilegal dengan event musik di tempat wisata. (*)