Satpol PP Tegas, Alun-alun Kebumen Bukan Pasar

Satpol PP Tegas, Alun-alun Kebumen Bukan Pasar

KORANBERNAS.ID -- Ratusan pedagang kaki lima (PKL) di  Alun-alun Kebumen, Rabu (4/9/2019), mendatangi Kantor Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Dinas Perkim-LH) Kebumen.

Kedatangan mereka menyusul rencana dinas itu mengembalikan  fungsi Alun-alun Kebumen untuk kepentingan publik selama Car Free Day (CFD).

Mereka menolak rencana  penertiban PKL karena bisa mengurangi pendapatan.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perkim-LH Kebumen, Edi Rianto ST MT,  mengatakan rencana  itu tetap ada untuk menjaga Alun-alun Kebumen bersih, bebas dari sampah.

“Jika kami memberi  sanksi kepada PKL, karena mereka membuang sampah sembarangan. Sanksi itu berupa penutupan lapak, hanya untuk PKL itu, bukan untuk semua PKL,“ kata Edi.

Masih ditemukan PKL membuang sampah sembarangan, seperti di pot-pot bunga maupun saluran drainase.

Perilaku semacam ini selain merusak tanaman, juga menyebabkan pendangkalan saluran drainase.

“Pedagang agar membawa tempat sampah sendiri, sampah  dibawa pulang atau dibuang di tempat pembuangan sampah,“ kata Edi.

Selama belum ada pengosongan PKL di Alun-alun Kebumen, pihaknya akan melakukan penertiban sehingga ruang bagi pejalan kaki tidak semakin sempit.

PKL dilarang memanfaatkan trotoar bagi pejalan kaki untuk digunakan berdagang. Kebijakan itu akan dimulai Minggu 8 September 2019.

Menurut Edi, rencana pengosongan PKL selama CFD itu tidak   akan dilakukan dalam waktu dekat . Pemindahan PKL selama CFD dilakukan jika sudah ada lokasi pengganti.

Selama belum ada lokasi pengganti, PKL agar lebih tertib memanfaatkan trotoar Alun-alun. “Beri ruang pejalan kaki   memanfaatkan trotoar,” kata dia. Paguyuban PKL diharapkan menertibkan anggotanya.

Bukan pasar

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja  (Satpol PP) Kebumen Dr Suratno SH MH menegaskan Alun-alun Kebumen bukan untuk pasar dan aktivitas berdagang.

“Aturannya sudah jelas, Alun-alun bukan tempat untuk berdagang seperti pasar. Tidak ada Alun alun peruntukannya seperti pasar,” kata dia.

Karena itu dia tidak setuju pegawai dinas Perkim-LH jadi tukang membersihkan sampah.

“Saya tidak setuju Pak Edi dan karyawan Dinas Perkim-LH membersihkan sampah yang dibuang sembarangan oleh PKL dan konsumen. PKL harus membersihkan sampah,“ kata Suratno.

Hal yang lebih memprihatinkan, ada PKL memanfaatkan  air dan toilet komplek rumah dinas Bupati Kebumen untuk keperluan mereka.

Meskipun  pendapa  merupakan rumah rakyat, dalam tanda kutip, tetapi perilaku semacam itu tidak bisa dibenarkan. (sol)