Prabowo-Gibran Unggul di Kebumen, Saksi Dua Capres Lain Tolak Tandatangan Berita Acara

Prabowo-Gibran memperoleh 409.473 suara.

Prabowo-Gibran Unggul di Kebumen, Saksi Dua Capres Lain Tolak Tandatangan Berita Acara
Suasana rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kebumen. (nanang wh/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten Kebumen berakhir, Sabtu (2/3/2024) malam berakhir. Berdasarkan pantauan koranbernas.id, sebanyak 767.869 orang mengikuti pemungutan suara di 4.723 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 4.853 TPS. Sedagkan data pemilih di 108 TPS belum dimasukkan dalam Si Rekap.

Hasilnya untuk sementara Prabowo-Gibran memperoleh 409.473 suara. Sedangkan Ganjar-Mahfud mendapatkan 236.227 suara. Anies-Muhaimin mendapat suara 122.169 suara.

Meski Prabowo-Gibran unggul, saksi dua pasangan calon (paslon) capres/cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan capres/cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD menolak menandatangani Berita Acara Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara. Alasannya belum semua data pemilih, terutama di 108 TPS masuk ke Si Rekap. 

Dalam rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Kebumen Dzakiatul Banat, berita acara hanya ditandatangani saksi dari paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Saksi yang menolak menandatangani berita acara, yakni saksi paslon 01,Jakaria dan saksi paslon 03, Nuryanto Priyandono dan Arembono. 

Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Kebumen Paslon 01, Sri Winarti menjelaskan, ada beberapa alasan mereka menolak menandatangani Berita Acara Hasil Penghitungan Suara di KPU Kebumen. Persoalan data di aplikasi si rekap dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara manual. 

"Misalnya, hasil penghitungan suara sudah selesai di 26 kecamatan, Sabtu (2/3/2024) petang, namun data yang terpublikasi di si rekap belum di semua TPS. Ada 108 TPS belum terpublikasi di si rekap," jelasnya.

Tim Kampanye Daerah Paslon 1 Kebumen siap mengikuti keputusan Tim Kampanye Nasional (TKN) jika ada keputusan lain. Misalnya menggugat hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) karena kekalahan di kabupaten tersebut. (*)