Positif Covid-19, Dinkes Perketat Pengawasan Lingkungan Guru Besar UGM

Positif Covid-19, Dinkes Perketat Pengawasan Lingkungan Guru Besar UGM

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sleman melakukan pengawasan ketat di lingkungan tempat tinggal Guru Besar UGM Yogyakarta yang meninggal dunia dalam perawatan di RSUP Dr Sardjito Yogyakarta setelah dinyatakan positif terinfeksi Covid-19, Selasa (24/3/2020) pagi. Guru Besar UGM yang dimaksud adalah Prof dr  Iwan Dwiprahasto M.Med.Sc, Ph.D yang telah dimakamkan di Pemakaman Sawit Sari UGM, Selasa (24/3/2020).

"Kami tentunya lebih meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan di lingkungan tempat tinggal Guru Besar UGM yang meninggal yang masuk dalam wilayah Kabupaten Sleman," kata Joko Hastaryo, Kepala Dinkes Sleman, Selasa (24/3/2020).

Selain itu, Dinkes Sleman juga telah melakukan penelusuran di lingkungan keluarga maupun lingkungan rumah tempat tinggal Guru Besar UGM tersebut. "Sebelumnya sudah dilakukan isolasi terhadap keluarga dan rumah juga," katanya.

Joko mengatakan penelusuran yang dilakukan dengan metode telepon sesuai dengan pedoman prosedur penanganan yang positif virus Corona baru itu. "Kalau dengan telepon tidak bisa, baru dilakukan dengan wawancara. Namun, wawancara harus dilakukan pada pagi saat ada sinar matahari dan petugas pewawancara mengenakan masker," kata Joko.

Joko mengatakan, hasil penelusuran tersebut telah dikirimkan ke Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi DIY, dan pemerintah Provinsi yang nantinya menentukan apakah status ODP ataupun PDP.

"Dinkes Kabupaten Sleman sampai Puskesmas sudah melakukan tracing (penelusuran), sejauh ini tidak ditemukan positif. Beliau ini aktivitas banyak di kampus, setahu saya tidak ada yang positif. Di kampus sudah dilakukan tracing," katanya.

Joko mengatakan kunjungan terakhir Guru Besar UGM itu hanya ke Jakarta untuk menghadiri hajatan pernikahan. “Kemungkinan kena setelah kondangan di Jakarta, bersama Menteri PUPR," katanya.

Joko menambahkan, untuk kasus Corona sebetulnya asal dikelola dengan baik, bisa disembuhkan. Hanya faktor penyulit adalah usia di atas 60 tahun atau di bawah lima tahun.

"Atau memiliki penyakit yang menyertai sebelum kena virus. Sepertinya ada penyakit penyerta, jika dilihat dari rekam medik. Tetapi itu tidak boleh dipublikasikan karena termasuk rahasia jabatan dan secara ketentuan rekam medik memang tidak boleh. Tetapi untuk yang Covid-19 keluarga mengizinkan dipublikasikan," tutur Joko. (eru)