Polres Kulonprogo, Bersama Sleman dan Polda DIY Meraih Penghargaan Kategori Prima

Polres Kulonprogo, Bersama Sleman dan Polda DIY Meraih Penghargaan Kategori Prima

KORANBERNAS.ID, KULONPROGO--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memberikan penghargaan predikat prima kepada 27 polres/ polresta/ polrestabes/ polres metro dari 12 Polda kategori prima. Dua Polres Polda DIY yang mendapat penghargaan Polres Kulonprogo dan Polres Sleman.

Penghargaan diberikan oleh Kemenpan RB di Aula Awaloedin Djamil, Gedung Bareskrim Polri, Kamis (10/3/2022).

Kapolres Kulonprogo AKBP Muharomah Fajarini menerangkan, ada sejumlah aspek penilaian yang dilakukan sebelum pihaknya menerima penghargaan ini. Di antaranya aspek penilaian berdasarkan kebijakan pelayanan publik, survei kepuasan masyarakat, profesionalisme sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana (sarpras), sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan serta inovasi pelayanan publik.

Ia berharap, penghargaan ini bukan sebagai akhir dari pelayanan. “Kami tentu akan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” terang Muharomah Fajarini.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo memberikan penghargaan secara langsung untuk peraih predikat A atau Pelayanan Prima. Hasil evaluasi tahun 2021, sebanyak 27 polres/polresta/polrestabes berhasil mendapatkan penghargaan Pelayanan Prima.

Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa menyampaikan, bahwa pada tahun 2021, telah dilaksanakan evaluasi terhadap 310 unit Polres/Polresta/Polrestabes/Polres Metro di 34 provinsi.

“Dari hasil tersebut diperoleh 2 nilai total Indeks Pelayanan Publik (IPP) lingkup Polri adalah 3,67 dari skala 5 dan masuk kategori baik,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, tujuan diselenggarakannya pemberian penghargaan tersebut untuk memberikan apresiasi dan mendorong motivasi penyelenggara pelayanan publik untuk terus melakukan perbaikan dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.

Ada enam aspek yang menjadi dasar penilaian berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 17/2017. Enam aspek tersebut adalah, kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan publik. (*)