Penyaluran BST di Desa Kayumas Mengabaikan Prokes

Penyaluran BST di Desa Kayumas Mengabaikan Prokes

KORANBERNAS.ID, KLATEN -- Penyaluran bantuan sosial tunai (BST) kepada keluarga penerima manfaat (KPM) di Desa Kayumas, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten, Senin (19/4/2021) pagi, mengabaikan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Saat penyaluran berlangsung di aula kantor desa setempat, tidak ada satupun fasilitas cuci tangan terlihat. Selain itu, terjadi kerumunan warga di pintu masuk ruangan hingga pekarangan.

Hal itu tidak selaras dengan kebijakan pemerintah tentang PPKM (Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Mikro. Dalam pemberlakuan PPKM Mikro tersebut, warga diimbau mentaati 5M yakni memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun di air mengalir, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.

Di temui di Kantor Desa Kayumas, beberapa warga penerima BST mengatakan jadwal penyaluran berdasarkan undangan pukul 08:00 hingga 10:15 WIB.

"Undangannya mulai jam 08:00. Makanya kami pagi-pagi sekali datang ke sini, biar pulangnya juga cepat dan bisa mengerjakan yang lain," kata warga.

Sayangnya, ketika warga tiba di balai desa ternyata tidak ada tempat mencuci tangan satu pun. Hand sanitizer dan pemeriksaan suhu tubuh juga tidak ada.

"Yang di sayangkan lagi, tempat duduk juga tidak ada. Kursi tidak ada satu pun. Jadi kami berdiri terus menunggu giliran masuk ruangan," ujar warga.

Selain prokes yang diabaikan, warga juga menyesalkan kinerja perangkat desa yang hingga pukul 08:15 WIB belum juga ada di kantor. Bahkan balai desa juga masih tutup. Akibatnya, warga yang ingin konsultasi karena tidak bisa mencairkan BST, tidak bisa bertemu perangkat desa.

Seperti dialami Sumiyem, orang tua salah satu penerima BST bernama Joko Wahyudi. Kepada koranbernas.id, dia menceritakan datang ke balai desa bermaksud mewakili sang anak untuk mengambil BST, tapi ditolak oleh petugas pos.

"Anak saya dan isterinya bekerja di Sleman. Dia tidak bisa ke sini dan mewakilkan kepada saya. Ternyata tidak bisa juga," jelasnya.

Serupa dialami beberapa warga lain. Mereka tidak bisa mewakili untuk mengambilkan BST atas nama anak maupun orang tua. Karena tidak bisa mengambil itulah, mereka ingin berkoordinasi dengan kepala desa dan perangkat desa. Namun maksud mereka gagal karena kantor desa masih tutup dan perangkat desa belum ada satupun di kantor.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, di Desa Kayumas Jatinom ada 143 KPM penerima BST untuk bulan Maret dan April 2021. Pada tahap ini masing-masing KPM menerima Rp 600 ribu. (*)