Pemkab Sleman Turun Tangan, Dukung BPN Benahi Layanan Pertanahan yang Jadi Keluhan
Pemkab Sleman mendukung pembenahan layanan BPN Sleman setelah muncul keluhan terkait lambatnya proses pertanahan. Transisi sertifikat elektronik dan penguatan SDM menjadi fokus utama perbaikan layanan
KORANBERNAS.ID, SLEMAN--Pemerintah Kabupaten Sleman menyatakan komitmennya mendukung pembenahan layanan pertanahan di Kabupaten Sleman menyusul munculnya berbagai keluhan masyarakat dan pelaku jasa pertanahan terhadap pelayanan di Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Sleman.
Sikap tersebut disampaikan setelah adanya aksi penyampaian aspirasi dari Paguyuban Staf Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Sleman bersama para pekerja lepas (freelance) yang memadati Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Rabu (10/6/2026).
Dalam aksi tersebut, peserta menyampaikan sejumlah persoalan yang dinilai menghambat pelayanan pertanahan. Mulai dari banyaknya berkas yang belum terselesaikan, perubahan aturan yang dianggap terlalu sering terjadi, hingga lambatnya proses layanan di sejumlah loket utama.
Keluhan juga mengarah pada proses validasi di Loket Jalur Surat Ukur (SU) yang dinilai membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan sebelumnya. Para peserta aksi berharap adanya perbaikan sistem pelayanan agar proses administrasi pertanahan menjadi lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, Agung Armawanta, mengatakan persoalan tersebut telah dibahas dalam audiensi yang mempertemukan Bupati Sleman, Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Ikatan Notaris, serta jajaran BPN Kabupaten Sleman.
Dari hasil pertemuan tersebut diketahui bahwa salah satu faktor yang menyebabkan perlambatan pelayanan adalah proses transisi menuju sistem administrasi pertanahan berbasis digital.
Saat ini Kabupaten Sleman menjadi salah satu daerah percontohan nasional dalam penerapan sertifikat tanah elektronik yang secara bertahap menggantikan sistem manual. Perubahan besar tersebut membutuhkan penyesuaian teknis, integrasi data pemetaan, serta adaptasi sumber daya manusia.
“Nah, ini yang kemudian ternyata sosialisasinya agak kurang. Sehingga yang dulu cepat sekarang menjadi lebih lama. Dan ini ternyata belum terkomunikasikan dengan baik kepada masyarakat maupun pengguna layanan,” kata Agung, Kamis (11/6/2026).
Selain proses transisi sistem, pelayanan BPN Sleman juga sempat terdampak oleh adanya pergeseran pegawai dalam jumlah cukup besar pada periode sebelumnya. Kondisi itu membuat proses adaptasi di internal organisasi membutuhkan waktu tambahan.
Untuk membantu menjaga kelancaran pelayanan, Pemerintah Kabupaten Sleman bahkan mengambil langkah diskresi dengan memberikan dukungan fasilitas fisik serta tenaga kerja kontrak daerah guna membantu operasional pelayanan di sejumlah loket.
Agung menegaskan bahwa pembenahan layanan pertanahan menjadi tanggung jawab bersama dan tidak dapat diselesaikan oleh satu institusi saja. Karena itu, Pemkab Sleman bersama BPN, notaris, dan PPAT sepakat membangun komitmen baru untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Intinya ada komitmen baru dan integritas baru bahwa layanan yang ada di BPN yang selama ini dianggap kurang memuaskan oleh masyarakat dan pelanggan akan diperbaiki,” tegasnya.
Menurut Agung, langkah perbaikan tersebut juga penting untuk menjaga stabilitas pelayanan publik sekaligus mendukung penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya yang berasal dari sektor pertanahan.
Ia menyebut seluruh pihak yang terlibat telah menyepakati perlunya perubahan demi menghadirkan layanan yang lebih baik, profesional, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, BPN Kabupaten Sleman saat ini tengah menyiapkan sejumlah pembaruan dalam sistem administrasi pertanahan. Langkah tersebut meliputi pembenahan manajemen pelayanan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan integritas pegawai, hingga perbaikan tata kelola organisasi.
“BPN juga akan menginformasikan bentuk-bentuk sistem manajemen baru dalam administrasi pertanahan. Kemudian penataan SDM, peningkatan kapasitas dan integritas, serta penguatan manajerial untuk menghasilkan pelayanan yang lebih baik,” ungkap Agung.
Pemkab Sleman memastikan akan terus mendukung proses transformasi tersebut melalui kebijakan, penyediaan sarana dan prasarana, serta berbagai bentuk sinergi lainnya. Harapannya, pelayanan pertanahan di Kabupaten Sleman dapat kembali berjalan optimal dan mampu memenuhi harapan masyarakat secara cepat, transparan, dan akuntabel. (*)
Nila Hastuti
