Pemkab Klaten Melarang Truk Pasir Beroperasi Saat Jam Berangkat Sekolah

Larangan itu diterbitkan karena berdampak pada kelancaran arus lalu lintas pada jam keberangkatan anak sekolah dan pegawai.

Pemkab Klaten Melarang Truk Pasir Beroperasi Saat Jam Berangkat Sekolah
Truk Angkutan Galian Golongan C melintas di kawasan Jatinom Klaten Rabu (26/2/2025) pagi. (masal gurusinga/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, KLATEN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten menerbitkan larangan beroperasi bagi truk angkutan pasir dan batu atau galian golongan C pada pukul 06:00-07:30.

Larangan itu sudah diterbitkan dan disosialisasikan namun di lapangan masih ada yang beroperasi. Seperti terlihat di Jalan Ngupit Ngawen-Jatinom-Boyolali, Rabu (26/2/2025) pagi sekitar pukul 06:55.

Truk angkutan galian golongan C yang beroperasi ada yang bernomor polisi Klaten dan ada juga dari luar kota. Truk-truk itu melintas menuju arah Boyolali.

Larangan itu diterbitkan karena berdampak pada kelancaran arus lalu lintas pada jam keberangkatan anak sekolah dan pegawai.

Jam sibuk

Selain itu, keberadaan truk angkutan galian golongan C pada jam sibuk juga berpotensi menambah kepadatan lalu lintas di kawasan Bonyokan Jatinom.

Salah seorang pengguna jalan, Surono, warga Tulung Klaten merasa prihatin. "Larangan beroperasi sudah ada dan sudah disosialisasikan. Perlu ada tindakan seperti tilang. Pertigaan Bonyokan Jatinom adalah kawasan langganan macet," ujarnya.

Angkutan galian golongan C yang beroperasi pada jam larangan ada yang berasal dari arah Ngupit Ngawen maupun arah Glagah Jatinom. Truk-truk itu bertemu di pertigaan Bonyokan Jatinom selanjutnya menuju arah Boyolali.

Staf Bidang Lalu lintas Dinas Perhubungan Klaten, Nunung, menegaskan  mengatakan larangan beroperasi angkutan galian golongan C pada pukul 06:00 hingga 07:30. (*)