Meski Tempat Duduk Dibatasi, Pengunjung Kantor Samsat Salatiga Tetap Membludak
KORANBERNAS,ID, SALATIGA -- Kantor Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) atau Samsat Kota Salatiga tidak pernah sepi pengunjung. Mereka yang datang untuk memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor itu tetap disiplin menjaga jarak di ruang tunggu dengan tempat duduk yang diberi jarak.
Kebijakan memberi jarak pada tempat duduk pengunjung itu sebagai tindak lanjut atas imbauan pemerintah akan penerapan protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19, selain memakai masker dan mencuci tangan pakai sabun di air mengalir.
"Tempat duduk pengunjung di dalam dan di luar ruangan diberi tanda sejak pandemi, Maret lalu. Tanda silang tersebut pertanda tidak boleh diduduki. Biar ada jarak satu dengan yang lain," kata salah seorang petugas yang menolak disebutkan identitasnya.
Petugas itu menambahkan, selain agar ada jarak antara sesama pengunjung, juga dimaksudkan agar tidak terjadi penumpukan wajib pajak di kantor yang berlokasi di Jalan Brigjen Sudiarto, Kota Salatiga itu. Pasalnya setiap hari jumlah pengunjung membludak meski sudah ada pelayanan Samsat keliling.
"Setiap hari, termasuk Minggu, ada pelayanan Samsat keliling yang sudah ditentukan jadwalnya. Seperti contoh hari ini (Sabtu, 5/12/2020) ada di kawasan Tamansari depan Ramayana Mall. Hari Minggu di Jalan Lingkar Salatiga (JLS), Kelurahan Pulutan. Tapi pelayanan Samsat keliling hanya untuk pajak tahunan saja. Sementara untuk ganti plat (nomor polisi) harus di (kantor) Samsat," ujarnya.
Salah seorang pengunjung, Aditya, mengaku datang ke Samsat karena mobilnya mau ganti plat baru. Karena di Samsat keliling tidak bisa, maka dirinya harus datang langsung ke Samsat.
"Nanti kan dicek fisik juga kendaraannya. Jadi harus ke sini," jelas warga Kelurahan Kalicacing itu.
Menanggapi posisi tempat duduk pengunjung yang diberi tanda silang oleh pihak Samsat, Aditya mengaku tidak masalah dan sudah umum berlaku di masa di pandemi Covid-19.
"Di mana-mana sekarang ini wajib menjaga jarak. Ya di sini, di bank dan lain sebagainya, sama saja. Mau tidak mau harus kita taati," ujarnya. (*)