Masyarakat Harus Mewaspadai Persaingan Usaha yang Tidak Sehat

Masyarakat Harus Mewaspadai Persaingan Usaha yang Tidak Sehat
Sosialisasi sadar persaingan usaha yang diselenggarakan KPPU DIY-Jateng di kawasan Titik Nol Kilometer, Yogyakarta. (muhammad zukhronnee muslim/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) DIY turun ke jalan untuk mengajak masyarakat lebih peduli dengan kerugian yang mungkin dialami masyarakat akibat persaingan usaha. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangkaian hari persaingan usaha yang jatuh pada 5 Maret silam dan HUT KPPU pada 7 Juni 2023.

"Indeks prestasi persaingan usaha di Jogja itu sudah di atas 5 sekian persen, sudah sangat tinggi di atas rata-rata nasional, Ini menunjukkan bahwa dari sisi regulasi maupun perilaku persaingan usaha (di Jogja) yang sudah kondusif tapi jangan menjadikan kita lengah," kata Maryunani Sinta Hapsari, Kepala Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Kanwil VII DIY-Jateng, di sela sosialisasi,  Minggu (11/6/2023), di kawasan Titik Nol Kilometer Yogyakarta.

Menurut dia, salah satu caranya adalah semakin banyak merangkul masyarakat agar semakin aware bahwa ada lembaga pengawas persaingan usaha dan juga kemitraan usaha yang sehat. "Kita jangan lengah, kita semakin berbenah," tambahnya.

Lebih lanjut Sinta mengimbau agar masyarakat dan media bersama-sama mengawal reputasi ini. Jangan segan jika menemukan informasi di lapangan perilaku persaingan usaha yang tidak sehat. Masyarakat bisa melapor dengan datang langsung ke kantor KPPU DIY atau melalui email.

"Semoga dengan semakin mengenal maka semakin kita bisa bergandengan tangan untuk mengawal persaingan usaha yang sehat dan informasi dari masyarakat itu penting bagi kami," jelasnya.

Sinta menyebut beberapa kasus yang terjadi di Jogja antara lain kasus minyak goreng beberapa waktu lalu. Pada saat harga tinggi ditemukan oknum yang sengaja menimbun sehingga menyebabkan harga semakin naik. Selain itu ada juga penjual yang mewajibkan membeli kopi saat masyarakat membeli gula.

"Jika hal tersebut wajib, maka tidak dibenarkan. Masyarakat bisa mengadu, karena yang dibutuhkan gula tapi saat membeli gula diwajibkan membeli produk lain. Ini tidak boleh, kecuali ada pilihan untuk tidak membeli produk tambahan," ujarnya.

Dia menambahkan, sangat mungkin strategi penjualan yang dilakukan perusahaan justru melanggar aturan persaingan usaha.

Sinta menyebutkan beberapa sales memang tidak mengerti bahwa hal tersebut melanggar hukum. Mereka bekerja demi target yang ternyata menyalahi aturan. Maka, jika masyarakat melapor pihaknya akan turun meninjau langsung kasus-kasus seperti itu.

KPPU DIY pun rutin turun ke pasar melakukan peninjauan persaingan usaha yang sehat tersebut. Yang sering dilakukan adalah di pasar-pasar tradisional seperti Kranggan dan Beringharjo. Kegiatan rutin ini bisa dilakukan dua minggu sekali, di luar laporan masyarakat. (*)