KPPN Melakukan Edukasi Pembiayaan bagi UMKM
Oleh: Ngatiman
KPPN Purworejo melaksanakan kegiatan Edukasi pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Ultra Mikro (UMi) bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) pada acara EXPO Purworejo 2024 bertempat di Kawasan Pendopo, Art Center dan Jalan RAA Tjokronegoro Purworejo. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) merupakan instansi vertikal yang berkedudukan di daerah dan menjadi salah satu kepanjangan tangan dari Kementerian Keuangan. Peran KPPN sebagai Special Mission Advisoy di antaranya Investasi Daerah, Pengembangan Kredit Program UMKM, Pengelolaan BLU/BLUD, Implementasi Co-location/Layanan Bersama, pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dan lainnya.
UMKM perlu diberdayakan untuk mempercepat pembangunan ekonomi daerah dan nasional. UMKM mempunyai beberapa keunggulan, seperti menyerap tenaga kerja dan menggunakan sumber daya local, serta usahanya relatif fleksibel. Pemberdayaan UMKM bertujuan meningkatkan perannya dalam pembangunan daerah. Penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan kemiskinan. Tumbuh kembangnya UMKM mengindikasikan pertumbuhan kesempatan kerja dan kesejahteraan masyarakat. Di Indonesia sendiri, UMKM merupakan kelompok usaha dengan jumlah paling besar dan terbukti tahan terhadap guncangan krisis ekonomi.
Dengan berbagai keunggulan UMKM, tentunya terdapat permasalahan yang dihadapi oleh para pelaku UMKM yang harus dicarikan solusinya. Di antara permasalahannya yaitu modal yang menjadi prasyarat utama dalam pengembangan usaha. Mayoritas pengusaha menggunakan modal sendiri yang sangat terbatas. Pembiayaan bank atau lembaga keuangan lainnya sulit diperoleh karena persyaratan tidak bisa dipenuhi. UMKM biasanya usaha kecil dengan jejaring kecil dan kemampuan penetrasi pasar rendah. Inovasi produknya terbatas dan kualitasnya kurang kompetitif.
Ada beberapa langkah yang dapat ditempuh oleh KPPN selaku Finacial Advisor dalam rangka mewujudkan sinkronisasi pemberdayaan UMKM. Salah satunya adalah membuat komitmen bersama dengan dengan para stakeholders seperti pemda, satker mitra dalam implementasi belanja mendukung UMKM dan implementasi Digipaysatu. Selanjutnya berkoordinasi membangun dan menjalankan system pemantauan dan evaluasi. Misalnya pembiayaan ultra mikro (Umi) bagi UMKM yang non-bankable tidak memenuhi kriteria sebagai nasabah bank dibuat skema tersendiri. Sedangkan pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) ditargetkan untuk usaha yang mau naik kelas.
Dukungan dan komitmen bank dan lembaga keuangan penyalur pembiayaan diperlukan untuk menjamin sumber pembiayaan bagi pelaku UMKM. KPPN bisa mendampingi pelaku UMKM untuk mendaftarkan usahanya di marketplace seperti Digipaysatu dan menghimbau satker mitra kerjanya melakukan transaksi pengadaan barang dan jasa dengan UMKM. KPPN Purworejo tentunya telah melakukan berbagai kegiatan dalam rangka mendukung UMKM pada wilayah Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Kebumen agar lebih berkembang seperti sosialisasi bersama UMKM, KPP, KPBc dalam rangka UMKM tembus ekspor. Mengundang UMKM pelaku usaha dan lembaga keuangan penyalur pembiayaan, serta dukungan Sertifikasi Halal bersama Kantor Kementerian Agama setempat. Pojok UMKM yang menyediakan produk UMKM pada KPPN, Inovasi Kamis Laris pada KPPN Purworejo yang ikut mempromosikan produk UMKM pada media sosial KPPN Purworejo, Kegiatan Nglarisi UMKM dan tentu masih banyak lagi dukungan KPPN Purworejo terhadap pelaku UMKM. Hal ini, diharapkan peran KPPN sebagai Financial Advisor menjadi semakin kuat pada sisi Special Advisory Mission.
Pinjaman KUR adalah pelaku usaha yang punya akses ke perbankan, sedangkan pembiayaan Ultra Mikro (UMi) bagi pelaku usaha yang tidak punya akses ke perbankan, karena rumah jauh dari bank, tidak punya rekening bank, dan tidak punya barang yang bisa diagunkan. Untuk menangani program ini, Pemerintah telah membentuk satu lembaga Badan Layanan Umum (BLU) yaitu Pusat Investasi Pemerintah.
Peran KPPN dalam penyaluran UMi pada pelaksanaan rekonsiliasi atas dokumen debitur yang dikirim oleh penyalur, serta melakukan monitoring dan evaluasi keekonomian debitur. KPPN memiliki peran strategis dalam berkoordinasi dengan cabang-cabang Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) sebagai penyalur UMi di daerah. KPPN melakukan monitoring ketepatan data penyalur pembiayaan ultra mikro untuk menguji keakuratan data penyaluran dan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku.
Marilah kita terus senantiasa mendukung UMKM, KPPN bersama bank/lembaga keuangan penyalur pembiayaan bergandengan tangan mengawasi penyaluran program ini agar tepat sasaran, efisien dan efektif demi ikut menopang perekonomian nasional. Mendahulukan produk dalam negeri khususnya produk UMKM, dalam memenuhi kebutuhan belanja kebutuhan sehari-hari. Ke depannya, diharapkan semakin banyak lagi kesuksesan penyaluran pembiayaan KUR dan UMi yang dapat dirasakan oleh para pelaku usaha. Sehingga upaya pemerintah untuk mendongkrak perekonomian daerah membuahkan hasil untuk kesejahteraan masyarakat. **
Ngatiman
Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia pada KPPN Purworejo.
Disclaimer: Tulisan merupakan opini pribadi Penulis dan tidak mewakili organisasi DJPb maupun KPPN Purworejo.