Komite Sekolah Dilarang Himpun Dana untuk Pembangunan Sarana Pendidikan Dasar

Komite Sekolah Dilarang Himpun Dana untuk Pembangunan Sarana Pendidikan Dasar

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Bupati Kebumen Arif Sugiyanto melarang komite sekolah menghimpun sumbangan dari orang tua murid, untuk pembangunan sarana dan prasarana pendidikan dasar yang menjadi kewenangan Pemkab Kebumen. Pembangunan sarana dan prasarana menjadi tanggung jawab Pemkab Kebumen.

Larangan itu tertuang di dalam surat edaran terkait tugas dan kewenangan komite sekolah dalam melaksanakan penggalangan dana kepada wali siswa atau pihak terkait untuk menunjang kegiatan sekolah, khususnya sekolah negeri SD dan SMP yang masuk dalam kewenangan pemkab.

“Komite sekolah boleh menghimpun sumbangan untuk keperluan tertentu," kata Arif Sugiyanto kepada koranbernas.id di ruang kerjanya, Senin (21/11/202).

Didampingi Wakil Bupati Kebumen Ristawati Purwaningsih, lebih lanjut Arif mengatakan penggalangan sumber daya masyarakat dimulai dari penyusunan rencana kerja satuan pendidikan yang dituangkan pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS). Rencana kerja RAPBS menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun proposal oleh komite sekolah.

"Komite sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat," kata Arif Sugiyanto.

Ditegaskan, penggalangan dana dan sumber daya pendidikan oleh komite sekolah yang berasal dari peserta didik atau orang tua atau wali, wajib mengikuti ketentuan dan tata cara.

Sumbangan harus bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pemberiannya oleh komite sekolah. "Tidak berasal dari peserta didik atau orang tua atau wali yang tidak mampu secara ekonomis," kata Arif Sugiyanto.

Sumbangan juga tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik dan atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Tidak dikaitkan dengan bantuan sosial yang sepenuhnya menjadi hak peserta didik atau orang tua atau wali.

Setiap melakukan penggalangan dana wajib dituangkan dalam bentuk Proposal Penggalangan Dana dan Sumber Daya Pendidikan lainnya yang diketahui kepala sekolah dengan dilengkapi pernyataan memberikan sumbangan dan atau bantuan dari orang tua atau wali siswa.

Selain itu, juga harus diputuskan pada Rapat Pleno Komite Sekolah yang dihadiri oleh orang satuan pendidikan, orang tua atau wali murid, pemangku kepentingan penyelenggara lainnya.

Semua dana bantuan atau sumbangan wajib dibukukan pada rekening bersama atas nama ketua komite sekolah dan kepala sekolah.

Menurut bupati, penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya yang berasal dari selain peserta didik atau orang tua atau wali murid melalui upaya kreatif, inovatif, tidak boleh bersumber dari perusahaan rokok dana atau lembaga yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan rokok maupun perusahaan minuman beralkohol.

"Kemudian hasil penggalangan dana penggunaannya harus dilaporkan oleh komite kepada kepada orangtua atau wali peserta didik, masyarakat dan kepala sekolah melalui pertemuan berkala paling sedikitnya satu kali dalam satu semester,” kata Arif Sugiyanto.

Di dalam SE Bupati dijelaskan, penggunaaan uang komite hanya boleh untuk membiayai kekurangan gaji honorarium guru tidak tetap atau pegawai tidak tetap.

Pembiayaan program atau kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yaitu kegiatan perlombaan, ekstrakurikuler, pembinaan karakter dan atau boarding school yang tidak dianggarkan. “Boleh digunakan untuk pembiayaan kegiatan operasional komite sekolah secara wajar,” tambahnya.

Yaitu, meliputi kebutuhan administrasi alat-alat tulis kantor, konsumsi rapat pengurus, transportasi dalam rangka melaksanakan tugas, dan atau kegiatan lain yang disepakati oleh komite sekolah dan satuan pendidikan.

“Pengembangan sarana dan prasarana satuan pendidikan dasar yang  diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Kebumen menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Kebumen dan tidak diperbolehkan menggunakan dana dari komite sekolah," kata Arif Sugiyanto.

Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga sesuai kewenangannya dapat membatalkan pungutan dan atau sumbangan apabila satuan pendidikan melanggar peraturan perundang-undangan atau dinilai meresahkan masyarakat. (*)