Kejati DIY Fokus Amankan Aset-aset BUMD

Kejati DIY Fokus Amankan Aset-aset BUMD

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY sebagai institusi penegakan hukum pada 2020 akan fokus pada pengamanan aset-aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Penegasan itu disampaikan Kepala Kejati DIY Dr Masyhudi SH MH pada Press Release Capaian Kinerja Kejati DIY Tahun 2019, Selasa (31/12/2019), di kantor Kejati setempat.

“Kita diberi tugas prioritas mengamankan aset daerah BUMN dan BUMD. Selama ini kadang-kadang pemerintah daerah itu, bukan lalai ya, tapi kurang peduli terhadap aset yang dimilikinya,” jelasnya.

Didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Saptana Setyabudi SH MH, Asisten Pengawasan Waito Wongateleng SH MH serta Kasie Penkum Ninik Rahma Dwihastuti maupun jajaran lainnya, pada kesempatan itu Masyhudi menjelaskan program-program tahun 2019 yang berhasil dilaksanakan.

Di bidang intelijen, Kejati DIY mampu melaksanakan 13 kegiatan di antaranya penerangan hukum, Jaksa Menyapa bekerja sama dengan RRI Yogyakarta, Jaksa Masuk Sekolah sejumlah 72 kegiatan maupun Jaksa Masuk Kampus dan Jaksa Masuk Pesantren.

Di bidang Tindak Pidana Umum, Kejati DIY menangani sekitar 700 perkara. Sedangkan dari penanganan bukti pelanggaran (tilang) lalu lintas se-DIY diperoleh penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sekitar Rp 10 miliar lebih. Ditambah lagi PNBP dari biaya perkara sekitar Rp 166 juta.

Kejati DIY juga memiliki beberapa inovasi layanan masyarakat di antaranya pengembalian barang bukti tilang secara cepat sehingga tidak menyusahkan warga.

Di Kabupaten Gunungkidul program itu diberi nama walang atau kawula siap antar tilang. “Kalau warga ditilang tidak sempat mengambil barang bukti, pegawai kita yang mengantarnya ke pelanggar yang sudah bayar denda,” tambahnya. Layanan serupa diberlakukan di Bantul dan Sleman.

Sedangkan perkara Tindak Pidana Khusus yang ditangani Kejati DIY selama tahun 2019, perkara penyelidikan sejumlah 6 perkara, penyidikan 6 perkara dan penuntutan 11 perkara. “Yang telah berkekuatan hukum tetap pada tahun 2019 ada 15 perkara, yang melakukan upaya hukum 12 perkara,” kata dia.

Dari penanganan tersebut, uang negara yang berhasil diselamatkan Rp 21,600 miliar ditambah penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar Rp 614 juta.

“Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), kita melakukan 39 MoU yang diikuti 384 Surat Kuasa Khusus (SKK). Pelayanan hukum terhadap 84 perkara, pertimbangan hukum 56 perkara. Penyelamatan keuangan negara Rp 801,70 miliar, pemulihan keuangan negara Rp 2,9 miliar. Uang pengganti yang berhasil dipulihkan Rp 17,8 juta,” papar Masyhudi. (ros)