Kejari Kebumen Tetapkan Proses Hukum Dugaan Korupsi di AUKJ
Penyidik belum memperoleh bukti jumlah kerugian negara berdasarkan hasil audit BPK.
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen menetapkan proses hukum dugaan korupsi di AUKJ dari penyelidikan ke penyidikan. Meskipun demikian penyidik perkara ini belum menetapkan tersangka perkara yang terjadi di perusahaan itu.
Kepala Seksi Intelijen yang juga Humas Kejari Kebumen, Sulistyo Hadi, yang dikonfirmasi koranbernas.id menyatakan benar tahapan penyidikan perkara dugaan korupsi.
Dia menjelaskan, modus korupsi berdasarkan hasil penyelidikan, manajemen diduga melanggar tata kelola perusahaan, tidak sesuai dengan Peraturan Dasar Peraturan Rumah Tangga perusahaan.
Penyidik belum memperoleh bukti jumlah kerugian negara berdasarkan hasil audit BPK atau BPKP.
Penyertaan modal
Informasi yang beredar, perkara itu bermula dana penyertaan modal dari Pemkab Kebumen tahun 2023 sebesar Rp 7,5 miliar. Dana itu di antaranya dikeluarkan untuk perjalanan dinas.
Belum diperoleh keterangan, dana penyertaan modal itu apakah AUKJ menjalankan usaha biro perjalanan atau ada pihak lain meminjam untuk membiayai perjalanan dinas.
Informasi yang diperoleh koranbernas.id, perjalanan dinas luar negeri tidak bisa dibiayai APBD Kabupaten Kebumen. Informasi yang belum terkonfirmasi, ada sejumlah piutang AUKJ ke pihak lain. (*)
Nanang W Hartono
