Ini Pengakuan Petani Saat Terima Uang Ganti Rugi Total Rp 2,6 Miliar
KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Ekspresi lega terpancar dari wajah Suroso (70). Petani warga Desa Laris Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo itu baru saja menerima uang ganti rugi bidang terdampak Bendungan Bener total sebesar Rp 2,6 miliar, Senin (10/5/2021).
Suroso bersama warga terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener tidak mudah menerima ganti rugi secara layak melainkan dengan perjuangan panjang dan gigih.
Dari awal, tanah milik warga hanya dihargai Rp 50 ribu per meter persegi. Suroso bersama Masyarakat Terdampak Bendungan Bener (Masterbend) memperjuangkan untuk mendapat ganti rugi secara layak. Prinsipnya harus bisa dibelikan tanah kembali untuk mengganti tanah yang hilang.
Perjuangan Masterbend memperjuangkan haknya melalui berbagai cara seperti persidangan di Pengadilan Negeri maupun unjuk rasa di Kantor BPN Purworejo.
Kepada koranbernas.id Suroso mengaku lega sebab sembilan bidang tanah terdampak Bendungan Bener miliknya sudah terbayarkan semua. Tiga bidang lainnya sudah dibayarkan pada periode sebelumnya dan enam bidang dibayarkan Senin (10/5/2021). Nominalnya sekitar Rp2,6 miliar.
Dirinya mengaku senang tanah miliknya terdampak pembangunan bendungan telah dibayar. Tanah itu berupa sawah, Ganti rugi ditetapkan Rp120 ribu per meter, sedang perkebunan tergantung tanaman yang tumbuh di atasnya.
"Saya memiliki tanaman pohon durian, kelapa, albasiyah dan lainnya. Saya akan menggunakan uang ganti rugi untuk membeli tanah lagi dan membuka usaha,” kata bapak tiga anak tersebut.
Suroso akan membelikan tanah lagi tetapi belum tahu akan beli tanah di mana. Juga belum tahu akan buka usaha apa. “Uang akan saya simpan dahulu,” sebutnya.
Suroso mengaku tidak berminat beli mobil karena tidak membutuhkan.
Warga lainnya, Karijo, yang beralamat di Desa Guntur Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo mendapat uang ganti rugi satu bidang tanah seluas sekitar 4.000 meter persegi.
“Saya kehilangan lahan persawahan sekitar 4.000 meter persegi, rencana saya akan membeli sawah di Kecamatan Banyurip seluas 4.000 meter persegi seharga Rp 540 juta. Sisa uangnya saya belikan kebun durian di Kecamatan Kaligesing, selebihnya untuk biaya hidup sehari-hari,” ujar Karijo yang sudah memiliki empat cucu itu.
Neneng (67) warga dari Desa Guntur mengatakan dirinya menerima uang ganti rugi Rp 228 juta dari tanahnya yang terdampak Bendungan Bener seluas 1.200 Meter. Belum terpikir uang itu akan digunakan untuk apa. “Saya simpan dahulu,” sebutnya.
Kasi Sengketa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purworejo,Tukiran, mengatakan pembayaran periode kali ini dilakukan dua kali Senin dan Selasa. Total dibayarkan 243 bidang disusul 201 bidang dan 42 bidang.
“Yang berhalangan hadir dilayani hari Selasa. Apabila pada dua hari tersebut tidak diambil maka uang akan dikembalikan lagi kepada Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) dan ked epan akan diusulkan kembali untuk pencairannya," ungkapnya saat ditemui di tempat pembayaran Office Resort PT Pembangunan Perumahan (PP) Desa Karangsari Kecamatan Bener.
Pembayaran pada hari Selasa untuk mengantisipasi yang berhalangan hadir Senin, misalnya ada yang di luar kota atau sakit. Yang terealisasi hari Senin 186 bidang dan pemilik 15 bidang lainnya tidak bisa hadir. Dari total rencana uang yang akan dibayarkan yaitu Rp 46.014.700.824 pada hari Senin terbayarkan Rp 43.589.162.534. “Pembayaran hari ini untuk Desa Laris, Guntur, Bener dan Kemiri,” tandasnya.
Seperti diketahui, proses pembayaran dilakukan beberapa tahap dimulai sejak tahun 2020 hingga sekarang. Sebelumnya pembayaran juga sudah dilakukan pada bulan Maret. Proses pembayaran terus dilakukan hingga semua pemilik tanah yang terdampak mendapatkannya. (*)