Ini Kesempatan bagi Penunggak Pajak

Ini Kesempatan bagi Penunggak Pajak

KORANBERNAS.ID -- Dalam rangka meningkatkan kesadaran wajib pajak melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman memberikan penghapusan sanksi administrasi berupa denda atas PBB.

Penghapusan sanksi tersebut diputuskan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Sleman Nomor 64/Kep.KDH/A/2019 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Terutang.

Penghapusan denda berlaku dua bulan mulai 1 Oktober sampai 30 November 2019.

“Bupati Sleman mengeluarkan SK semacam pemutihan yang berlaku selama dua bulan yaitu bulan Oktober sampai November 2019 berupa penghapusan tunggakan denda PBB. Ini dimaksudkan untuk memotivasi wajib pajak yang memiliki tunggakan selama ini,” jelas Harda Kiswaya, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman di kantornya, Rabu (2/10/2019).

Harda Kiswaya menuturkan selama ini masih terdapat tunggakan PBB beserta dendanya yang tidak kunjung dilunasi.

Dia kemudian menyebut wilayah penyangga ekonomi yaitu Depok, Mlati, Ngaglik, Kalasan dan Ngemplak.

“Realiasi dari seluruh pembayaran PBB sampai dengan jatuh tempo 31 September 2019 mencapai 85 persen dengan target ketetapan Rp 74 miliar dan capaiannya Rp 66 miliar,” paparnya.

Sedangkan setiap tahunnya, tunggakan denda PBB mencapai 20 persen, apabila diakumulasikan mencapai sekitar Rp 150 miliar.

Menurut Harda Kiswaya, penghapusan denda PBB yang menunggak merupakan kesempatan yang perlu dimanfaatkan untuk wajib pajak agar dapat menyelesaikan kewajiban pajaknya.

Harda menambahkan masa pembayaran PBB tahun ini berakhir 30 September 2019. Meski demikian, capaian perolehan PBB di Sleman masih di bawah target.

Kabid Penagihan dan Pengembangan BKAD Sleman, Kusniati, melaporkan realisasi pencapaian penerimaan PBB baru 85 persen dari target.

"Penerimaan PBB di Sleman mencapai Rp 66,4 miliar, di mana target ketetapannya sebesar Rp 74 miliar," kata Kusniati. (sol)