Catat, Kawasan Wisata di Gunungkidul Tutup Saat Pergantian Tahun

Catat, Kawasan Wisata di Gunungkidul Tutup Saat Pergantian Tahun

KORANBERNAS.ID, GUNUNGKIDUL – Bupati Gunungkidul, mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penutupan kawasan wisata pada malam tahun baru. Dengan surat ini maka obyek wisata di seluruh Gunungkidul wajib dilakukan penutupan pada Kamis (31/12/2020) sejak pukul 18.00 WIB.

Dalam SE nomor 500/6050 tertanggal 30 Desember 2020 dan ditandatangani Bupati Gunungkidul, Hj Badingah SSos ini ditujukan kepada Satgas Penanggulangan Covid-19, tim gabungan pengendalian pengawasan dan penegakkan hukum protokol kesehatan Covid-19, Kepala Dinas Pariwisata, panewu se-Gunungkidul, lurah dan pengelola obyek wisata di Gunungkidul.

Dengan pembatasan jam operasional ini dimaksudkan mengantisipasi terjadinya kerumunan pada saat malam pergantian tahun. Untuk itu berbagai pihak harus segera menyesuaikan dan melakukan koordinasi dengan kepolisian, TNI, maupun tim gabungan lainnya.

Adanya surat edaran tersebut langsung ditindaklanjuti. Para pengelola wisata pun kemudian mengambil tindakan dengan membatalkan booking pengunjung yang akan menginap di kawasan pantai pada malam pergantian tahun.

“Tadi sudah mendapat surat edaran itu, kemudian semua booking di malam pergantian tahun terpaksa dibatalkan,” kata Yusuf Aditya Putratama, pengelola wisata kawasan Pantai Nglambor.

Menurutnya, pada malam pergantian tahun ada 20 orang dari Kota Yogyakarta yang berencana menginap menggunakan tenda di Kawasan Pantai Nglambor, Purwodadi, Tepus. Namun kegiatan itu kemudian dibatalkan karena adanya keputusan tersebut.

Sekretaris Dinas Pariwisata Gunungkidul, Hary Sukmono mengakui sudah mendengar adanya SE tersebut. Disinggung mengenai wisatawan yang terlanjur masuk dan menginap di hotel di kawasan pantai, pihaknya berkeyakinan jika hotel yang sudah uji coba buka sudah menerapkan protokol kesehatan. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pengawasan malam pergantian tahun.(*)