Begini Cara Suharsono Ajak Warga Membayar Pajak

Begini Cara Suharsono Ajak Warga Membayar Pajak

KORANBERNAS.ID, BANTUL--Bupati Bantul H Suharsono membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) saat acara penyerahan secara simbolis Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT) PBB Perdesaan dan Perkotaan (P-2) di Gedung Induk Kompleks Parasamya, Selasa (3/3/2020).

Dalam kesempatan itu, juga diserahkan penghargaan kepada 110 Wajib Pajak Panutan PBB P2 Tahun 2020.

Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) membuka stand untuk pembayaran PBB di lokasi, dan diharapkan bisa dimanfaatkan oleh ASN di lingkungan Pemkab Bantul melalui Bank BPD DIY, BRI Syariah, Bank Bukopin, Bank BNI, PT Pos Indonesia, Bank BTN dan aplikasi Gojek.

Dan untuk yang membayar pada saat acara, disediakan doorprise yakni TV LED, kulkas dan sejumlah peralatan elektronik lainnya.

“Mari kita semua membayar pajak, yang nantinya dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan di negara ini,” kata Bupati.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bantul Trisna Manurung M.Si mengatakan, untuk penerbitan dan penyampaian SPPT PBB P2

Tahun 2020 tidak lagi menggunakan tanda tangan dan cap basah. Akan tetapi menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BsrE) Badan Siber dan Sandi Negara.

“Implementasi TTE adalah untuk meningkatkan kemudahan akses dan efisiensi proses. TTE juga merupakan poin penting dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),”katanya.

Selain itu, penerbitan juga menggunakan Quick Respons Code (QR-code) sebagai salah satu cara menangkap data dalam bentuk capture, sehingga Wajib Pajak (WP) lebih mudah dan cepat dalam pembayaran serta dapat mengetahui informasi nilai obyek pajak (NOP), nama wajib pajak, luas bumi dan bangunan obyek pajak, nilai jual obyek pajak (NJOP) bumi dan bangunan per meter, jumlah pajak terhutang dan rekaman catatan pembayaran PBB. Aplikasi QR Code dapat diunduh di Play Store.

Menurut Trisna, untuk SPPT PBB P2 selesai dicetak dan didisistribusikan ke pemerintah desa pada Januari 2020. Jumlah SPPT sebanyak 635.831 lembar dengan nominal ketetapan sebesar Rp 70.902.092.667.

Adapun untuk jatuh tempo dibagi tiga tahap yakni 31 Juli untuk Kecamatan Srandakan , Sanden, Kretek, Bambanglipuro, Dlingo dan Pajangan.

Jatuh tempo 31 Agustus adalah Kecamatan Pundong, Pandak,Jetis, Imogiri, Pleret, Banguntapan dan Sedayu.

Dan jatuh tempo 30 September untuk Kecamatan Bantul, Piyungan, Sewon dan Kasihan.

Selain itu berdasarkan data di BKAD ada beberapa pedukuhan yang saat ini sudah lunas yakni Pedukuhan Terong 1, Pokoh 1, Rejosari, Dlingo II, Maladan, Tekik, Kebosungu 1,Kediwung, Seropan 1, Lungguh, Sendangsari, Jurug dan Mangir Kidul. (SM)