Anggaran Penanganan Covid-19 Harus Fokus Tiga Hal

Anggaran Penanganan Covid-19 Harus Fokus Tiga Hal

KORANBERNAS.ID, BANTUL – DPRD merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Sebagai representasi rakyat, DPRD mempunyai  tiga fungsi yaitu Legislasi yakni berkaitan dengan Pembentukan Peraturan Daerah  (Perda),  fungsi Anggaran  berupa kewenangan dalam hal anggaran daerah (APBD)  dan fungsi  Pengawasan yakni kewenangan mengontrol pelaksanaan Perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.

Komisi A DPRD Bantul memaksimalkan fungsi yang mereka miliki termasuk dalam  penanganan Covid-19 yang sudah berlangsung sejak dua tahun terakhir di Bumi Projotamansari ini.

“Tentu Komisi A sesuai dengan ketugasan kami, turut berkontribusi dalam penanganan Covid-19,” kata Muhammad Agus Salim, Ketua Komisi A, di kantor DPRD Bantul, Selasa (9/11/2021).

Di antaranya, sebut dia, saat ini pihaknya telah membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas “Penanggulangan Penyakit Menular”. Pansus merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap. Panitia Khusus dibentuk berdasarkan kebutuhan guna membahas masalah-masalah tertentu yang berkembang di masyarakat atau timbulnya kondisi darurat yang perlu memperoleh perhatian pemerintah.

“Kendati tidak spesifik menulis Covid-19, namun di dalamnya sudah mencakup hal tersebut,” kata politisi PKB tersebut.

Pansus sudah berjalan dan direncanakan mencapai finalisasi pecan depan. Di dalam pembahasan ini akan dimuat payung hukum penanganan Covid-19 berupa Peraturan Daerah (Perda).

Ketua Komisi A DPRD Bantul, M Agus Salim. (istimewa)

erda akan menjadi landasan bagi Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Satpol PP menegakkan aturan kkaitannya dengan Covid-19 dan disiplin protokol kesehatan (prokes).

“Di DIY yang belum memiliki payung hukum hanya Bantul. Untuk itu, kita buat. Jadi ketika nanti ada yang melakukan pelanggaran terkait prokes, acuan hukumnya jelas,” katanya. Misalnya sanksi apa yang akan diberikan kepada yang bersangkutan.

Selain menyusun regulasi berupa payung hukum dalam penindakan pelanggaran disiplin prokes, DPRD juga memberikan dukungan operasional kegiatan vaksinasi. “Jangan dilihat nilai besar atau kecilnya. Tetapi ini wujud komitmen dari kami untuk mensukseskan vaksinasi di Bantul,” katanya.

Dukungan itu berupa penganggaran Rp 10 juta untuk setiap kapanewon di Bantul. Total ada 17 Kapanewon yang memperoleh dukungan operasional pelaksanaan vaksinasi. “Misalnya untuk keperluan logistik saat berlangsungnya kegiatan vaksinasi,” kata Agus Salim.

Sekretaris Komisi A DPRD Bantul, Jumakir. (istimewa)

Anggaran harus fokus tiga hal

Sekretaris Komisi A DPRD Bantul, Jumakir, mengatakan mereka bersama jajaran eksekutif telah merancang dan mempersiapkan anggaran penanganan Covid-19 pada tahun 2022. Anggaran ini, lanjut Jumakir, harus fokus terhadap tiga hal.

Pertama, penanganan terhadap mereka yang terpapar Covid-19. Kedua,  pencegahan termasuk di dalamnya sosialisasi dan penegakan protokol kesehatan (prokes) di masyarakat meliputi  memakai masker, mencuci tangan menggunakan  sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas yang tidak penting. Ketiga, fokus pemulihan perekonomian masyarakat Bantul.

“Dalam arti nanti akan  ada anggaran yang dialokasikan untuk masyarakat. Misal bantuan ternak, bantuan modal usaha, pelatihan life skill  dan jenis bantuan yang lain,” katanya.

Legislatif akan melakukan pengawasan sehingga tujuan dari penganggaran terkait Covid-19 bisa tepat sasaran dan output-nya  sesuai harapan.

“Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Bupati juga sudah menyatakan komitmen terkait pemulihan ekonomi di tengah situasi pandemi Covid-19. Tentu kita akan mendukung hal tersebut baik secara regulasi ataupun penganggarannya,” kata Jumakir.

Hanya saja  untuk besaran anggaran tersebut, saat ini masih dalam pembahasan. Anggaran akan dialokasikan melalui  Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. “Misal di Kominfo akan ada pemanfaatan sosial media terkait sosialisasi Prokes serta jenis sosialisasi yang lain,” katanya. (adv)