Alumni IMM Sesalkan Statemen Ali Mochtar Ngabalin

Alumni IMM Sesalkan Statemen Ali Mochtar Ngabalin

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA – Statemen Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (TAU KSP), Ali Mochtar Ngabalin, yang dinilai merendahkan martabat Busyro Muqoddas serta Persyarikatan Muhammadiyah menyulut keresahan di mana-mana. Berbagai pihak menyesalkan pernyataan yang diunggah melalui twitter pada Kamis (13/5/2021) itu.

Usai bermusyawarah dalam suasana Idul Fitri 1 Syawal 1442 H, Kordinator Wilayah Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Daerah Istimewa Yogyakarta (Korwil Fokal IMM DIY) langsung melayangkan protes keras, Jumat (14/5/2021).

Melalui pernyataan sikap yang ditandatangani M Saleh Tjan selaku Ketua dan Sekretaris Anang Masduki, organisasi ini menyesalkan hal itu. “Isi statemen/twit Ali Muchtar Ngabalin yang mengolok Ketua PP Muhammadiyah, M Busyro Muqoddas, baik kapasitasnya sebagai pribadi ataupun jabatan yang melekat sebagai TAU KSP. Ucapan Ngabalin tersebut niradab dan niretika,”  ungkap Saleh.

Fokal IMM DIY menyatakan ucapan itu nyata-nyata telah melukai institusi Muhammadiyah umumnya dan khususnya M Busyro Muqaddas. “Kapasitas Ayahanda Busyro sebagai Ketua PP Muhamamdiyah dan Eks Pimpinan KPK membuktikan beliau expert (ahli) mengenai institusi KPK,” kata dia.

Menurut Saleh, Ali Mochtar Ngabalin harus meminta maaf secepatnya kepada Muhammadiyah khususnya kepada M Busyro Muqoddas secara terbuka, sebagaimana twit yang dilayangkannya secara terbuka pula.

“Kami mendesak kepala KSP, untuk mengevaluasi/memberhentikan Ali Muchtar Ngabalin sebagai Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepersidenan yang ucapannya selalu cenderung memecah belah bangsa dan kontroversi. KSP sebagai lembaga negara yang terhormat, harus mencerminkan tutur dan laku yang baik dan elegan,” kata dia.

Jangan sampai ada benalu di Istana yang dikhawatirkan merusak citra dan nama baik lembaga negara dan presiden.

Fokal IMM DIY juga menagih Presiden Joko Widodo mewujudkan janji kampanyenya  untuk memperkuat KPK dalam upaya pemberantasan korupsi dan penegakkan konstitusi. “KPK harus menjadi lembaga negara Independen yang terpercaya dalam mengusut tuntas Korupsi di Indonesia. KPK layaknya seperti harimau, auman dan sepak terjangnya menunjukkan keperkasaan,” tambahnya.

Pasca-revisi UU KPK (2019), satu konsekuensi di antaranya adalah pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara). Dalam proses alih status ini (2021), 75 orang pegawai dikabarkan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Menurut Laode M Syarief, Eks Pimpinan KPK, pegawai yang tidak lolos ini terlibat dalam pengusutan kasus-kasus besar di negeri ini.

Ketua PP Muhammadiyah M Busyro Muqaddas turut bersuara mengenai hal tersebut terutama berkaitan indikator TWK. Menurut Busyro, TWK cenderung absurd dan tidak mencerminkan alinea ke 4 Pembukaan UUD 1945.

Perintah pengunduran diri secara paksa kepada 75 pegawai KPK itu dianggap tidak memiliki legitimasi moral, akademik dan juga metodologi. (*)