Wisata Buka Hingga Pukul Enam Sore
KORANBERNAS.ID, BANTUL--Senin (11/1/2021) hingga Senin (25/1/2021), di Bantul akan diberlakukan Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (KPSTKM). Hal itu sesuai instruksi Mendagri Nomor 01 Tahun 2021 tentang “Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Mengendalikan Penyebaran Covid-19 “ dan Instruksi Gubernur Nomor 1/INSTR/2021 tentang KPSTKM.
Bupati Bantul, Drs H Suharsono sendiri telah mengeluarkan instruksi kaitan hal tersebut. Salah satu yang juga diatur dalam instruksi itu adalah soal obyek wisata yang tetap boleh buka namun terbatas.
“Jadi untuk obyek wisata di Bantul buka mulai pukul 05.00 WIB dan wajib tutup jam 18.00 WIB,” kata Kepala Dinas Pariwisata Bantul, Kwintarto Heru Prabowo S.Sos kepada koranbernas.id, Minggu (10/1/2021).
Kendati buka secara terbatas, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pengelola. Di antaranya adalah penerapan protokol kesehatan.
“Protokol kesehatan wajib diterapkan di semua obyek wisata,” kata kwin. Dan pihak pengelola tentu saja menyediakan sarana pendukung, seperti tempat cuci tangan menggunakan sabun, memberi tanda agar tidak ada kerumunan di tempat wisata misalnya tanda di tempat duduk atau pengaturan jarak, serta mewajibkan semua pengunjung mengenakan masker.
Ketika diketahui ada pengunjung yang tidak menggunakan masker, dilarang untuk masuk ke obyek wisata. Hal ini guna mencegah penyebaran Covid-19 di kabupaten Bantul yang angkanya terus mengalami kenaikan.
Seperti Minggu (10/1/2021), berdasarkan data yang dirilis tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bantul, terjadi penambahan 123 kasus positif, sembuh 35 orang, terkonfirmasi positif dan meninggal ada 4 orang.
Sekda Bantul H Helmi Jamharis MM mengatakan, dalam instruksi yang dikeluarkan bupati ada 8 (delapan) item yang dilakukan pengaturan. Selain wisata juga perkantoran,pembelajaran,perdagangan dan jasa,sosial kemasyarakatan,
adat istiadat, peribadatan, serta pekerjaan konstruksi.
Selain pengaturan jam kunjung wisata, untuk pasar rakyat maksimal buka sampai jam 12.00 WIB, perkantoran melakukan Work From Home (WFH) masing-masing 50 persen, tentu mereka yang melaksanakan hal yang bersifat administratif.
“Sementara untuk tenaga teknis misal tenaga kebersihan, sopir tentu tidak WFH. Termasuk juga tenaga kesehatan, Satpol PP dan lembaga pelayanan kesehatan tetap memberikan pelayanan,”katanya.
Pengaturan lain untuk rumah makan, PKL dan kafe, layanan makan di tempat maksimal pukul 19.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 25 persen dari jumlah kursi. Untuk layanan dengan cara dibungkus hingga pukul 21.00 WIB. Sedangkan untuk pembelajaran full daring. Dalam artian seperti kunjungan guru ditiadakan. (*)