Selama Tahun 2024 di Sleman Terjadi 317 Kasus PMK

Populasi ternak rentan PMK di Kabupaten Sleman mencapai 97.020 ekor.

Selama Tahun 2024 di Sleman Terjadi 317 Kasus PMK
Petugas DP3 Sleman melakukan monitoring ternak yang sembuh dan tinggal di kandang pemulihan. (Istimewa)

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DP3) Kabupaten Sleman mencatat sepanjang tahun 2024 telah terjadi 317 kasus PMK (penyakit mulut dan kuku) pada hewan ternak. Untuk mengatasi kasus tersebut DP3 Sleman telah melakukan upaya pengendalian.

Plt Kepala DP3 Sleman Suparmono menjelaskan, dari jumlah 317 kasus tersebut ada 282 kasus aktif.  Ternak sebanyak 32 ekor sembuh, sementara tiga sisanya mati.

"Kami melakukan tindakan pengendalian dengan peningkatan surveilans, investigasi, pengambilan sampel dan pengujian," kata Suparmono, Selasa (7/1/2025).

Menurut dia, berbagai kegiatan tersebut untuk mengidentifikasi sumber penularan. Selain itu, juga mengetahui faktor risiko, epidemiologi penyakit dan penyebab kematian ternak.

Respons cepat

"Petugas dengan cepat merespons dan melaporkan kasus hewan ternak sakit atau mati di lapangan ke iSIKHNAS," jelas Suparmono.

Masyarakat yang memiliki hewan ternak sakit atau mati diminta aktif melaporkan pada petugas. Untuk kandang dengan hewan yang sakit juga diminta untuk ditutup sementara.

Diungkapkan, DP3 terus memberikan vaksinasi PMK. Pada 2022, sebanyak 37.145 dosis, 2023 dengan 39.445 dosis, dan 2024 mencapai 19.187 dosis.

"Setelah vaksinasi dilakukan pengambilan sebanyak 60 sampel. Capaian sebesar 83,3 persen sehingga vaksinasi terbukti efektif membentuk antibodi terhadap PMK," kata Suparmono.

Ternak rentan

Populasi ternak rentan PMK di Kabupaten Sleman mencapai 97.020 ekor. Terdiri dari 2.886 ekor sapi perah, 26.375 ekor sapi potong, 24.688 ekor kambing, 39.134 ekor domba, 3.800 ekor babi, dan 137 ekor kerbau.

Tindakan pengendalian PMK lainnya adalah dengan kegiatan penegakan diagnosa laboratorium PMK yang dilaksanakan di Bbvet Wates terhadap sampel dari ternak yang menunjukkan gejala klinis dan ternak yang akan dilalulintaskan antar provinsi. (*)