Purworejo Kekurangan Guru, Ini Solusi dari Ketua PGRI
Kekurangan guru tidak boleh sampai menghambat proses pendidikan.
KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Kabupaten Purworejo saat ini kekurangan guru yang mengajar di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP). Ini terjadi karena setiap bulan banyak guru memasuki masa purnatugas alias pensiun.
Ketua PGRI Purworejo, Irianto Gunawan, memberikan solusi atas fenomena tersebut dengan cara guru bisa memaksimalkan jam mengajar selama mampu.
“Di jenjang SMP, jika ada guru yang mengajar masih 24 jam per minggu. Artinya, jam mengajar mereka masih bisa dimaksimalkan. Misalnya, satu guru ditambah 6 jam per minggu, maka menjadi 30 jam. Jika ada 1.000 guru dikali 6 jam, berarti ada tambahan 6.000 jam pelajaran per minggu,” ungkapnya di Kantor PGRI Purworejo, Sabtu (25/4/2026).
Menurut dia, langkah ini menjadi solusi jangka pendek sambil menunggu Pemerintah Daerah merencanakan seleksi PPPK atau CPNS. Meski demikian, perhitungan kebutuhan guru tidak bisa dilakukan serta-merta karena pertimbangannya cukup rumit.
Hitung cermat
Menurutnya, kebijakan itu dapat diterima asalkan pemda mampu memenuhi kebutuhan guru melalui penambahan jam mengajar.
Untuk jenjang SD, opsi guru mengajar dua kelas sekaligus tetap harus dihitung secara cermat. Walau ada pembekalan mengajar kelas rangkap, beban guru dan kualitas pembelajaran harus jadi pertimbangan utama.
“Jika sekolah benar-benar kekurangan guru, rapat komite sekolah bisa menjadi jalan keluar. Sekolah dapat mengontrak guru secara mandiri dengan gaji yang bersumber dari iuran wali murid melalui komite. Kontrak ini bersifat fleksibel dan bisa dihentikan kapan saja sesuai kebutuhan,” tambahnya.
Irianto menyatakan kekurangan guru tidak boleh sampai menghambat proses pendidikan. “Jangan sampai pendidikan terhenti hanya karena kurang tenaga pengajar. Semua pihak harus mencari solusi terbaik,” harapnya.
Guru TK
Menurut dia, untuk menutup kekurangan guru SD, masih bisa menggunakan guru TK yang berstatus guru negeri. Sebab guru TK negeri bisa mengajar di SD untuk kelas 1 dan kelas 2.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Yudhie Agung Prihatno menyatakan benar di Kabupaten Purworejo saat ini kekurangan guru, karena banyak guru pensiun.
Mengatasi kekurangan guru tersebut berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, Pemkab Purworejo melarang sekolah mengangkat guru Wiyata Bakti atau guru honorer.
Pemerintah akan membuka seleksi PPPK dan CPNS. Bupati Purworejo dalam sambutan saat pelantikan kepala sekolah mengatakan kepala sekolah diharapkan bekerja maksimal untuk mengatasi kekurangan guru. (*)
Wahyu Nur Asmani EW
