Masuk Pasar Pagi dan Pasar Tumenggungan Wajib Mengenakan Masker

Masuk Pasar Pagi dan Pasar Tumenggungan Wajib Mengenakan Masker

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN — Rapat evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan (PP) Covid-19 Kebumen, Selasa (5/5/2020) sore, memutuskan akan mengetatkan pemakaian masker di tempat umum dan kepatuhan/penegakan social dan physical distancing. Salah satunya mewajibkan memakai masker bagi setiap orang yang memasuki Pasar Pagi dan Pasar Tumenggungan.

Rapat evaluasi yang dipimpin Wakil Bupati Kebumen yang juga Wakil Ketua I Gugus Tugas PP Covid-19 Kebumen, H Arif Sugiyanto SH, memutuskan hal itu. Pengetatan itu dimaksudkan agar penularan virus Corona di tempat umum seperti pasar, lebih efektif. Pengetatan akan berlangsung selama 14 hari sejak diterapkan. Akan dievaluasi selama 14 hari periode kedua jika angka positif Covid-19 tidak terjadi penurunan.

Rapat evaluasi dihadiri Dandim 0709 Kebumen/Wakil Ketua II Gugus Tugas PP Covid-19 Letkol Kav Prawira Negara Matondang, Kapolres Kebumen/Wakil Ketua III Gugus Tugas PP Covid-19 Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen/Wakil Ketua IV Gugus Tugas PP Covid-19 Kebumen Muwantono SH MH.

Menurut Arif Sugiyanto, selama masa pengetatan perlu ada kewajiban setiap orang memakai masker ketika masuk pasar pagi maupun Pasar Tumenggungan, Kebumen. Pengetatan untuk melindungi masyarakat dari tertular atau menulari virus Corona.

Kasus Orang Tanpa Gejala (OTG) yang ternyata positif Covid-19 menjadi salah satu pertimbangan pengetatan selama 14 hari. Sebab, ancaman tertular jika kontak langsung dengan OTG di tempat umum, sulit diketahui orang lain.

“Di pintu masuk pasar akan dijaga petugas, Satpol PP, TNI, Polri dan petugas pasar,“ kata Arif Sugiyanto.

Jika diketahui ada orang tidak mengenakan masker di dalam pasar atau akan masuk pasar, akan dikeluarkan. Mereka boleh masuk kembali setelah mengenakan masker.

Sekretaris Daerah Kebumen, H Ahmad Ujang Sugiono, menambahkan pengetatan itu akan diatur dengan Peraturan Bupati Kebumen. Dengan adanya peraturan bupati, setiap pelanggaran akan diberi sanksi.

“Draft Perbup masih dalam proses. Semoga besok draft sudah final dan ditandatangani menjadi Perbup yang mengikat,“ kata Ahmad Ujang Sugiono.

Rapat evaluasi juga memutuskan lapak pasar pagi Tumenggungan akan ditata. Di antaranya jarak antar-lapak paling dekat 1 meter. Penataan lapak ini untuk mewujudkan physical distancing antara pedagang dan pembeli.

“Jika penataan ini ternyata lahan di dalam pasar kurang, bisa menggunakan Jalan Kusuma untuk lapak. Jalan Kolopaking khusus bongkar muat,“ kata Drs Heri Setyanto, Asisten I Sekda Kebumen. (eru)