Kontraktor Dilarang Melakukan Monopoli

Kontraktor Dilarang Melakukan Monopoli

KORANBERNAS.ID,BANTUL -- Ketua  Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Askonas, Muhammad Lutfi Setiabudi mengingatkan kontraktor untuk tak melakukan monopoli. Sebab saat ini ada kontraktor yang tidak paham dan tidak sadar telah melakukan tindakan melakukan pelanggaran persekongkolan.

"Maka saya berikan edukasi agar jangan ada pelanggaran  yang dilakukan dan  apa sanksi jika melanggar. Lebih baik  kita melakukan pencegahan," kata Lutfi dalam Forum Group Disscussion (FGD) dengan tema "Urgensi Hukum Persaingan Usaha di Bidang Jasa Konstruksi" di Hotel Ros In, Senin (7/3/2022).

Menurut Lutfi, para kontraktor harus memahami UU nomor 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sebab ketika ada pelanggaran dan menjadi temuan KPPU  yang kemudian ditindak oleh tim penegak hukum, tentu ini merugikan masyarakat. 

Pekerjaan tidak selesai, dari dinas juga akan mengalami ketakutan. Belum lagi proses hukum yang harus dijalani.

Menurut Lutfi, pelanggaran yang terjadi di bidang jasa konstruksi salah satunya diawali dari pelanggaran administrasi, termasuk tindakan persekongkolan dan monopoli tadi. Misal 5 perusahaan mengajukan tender atau penawaran proyek, namun alamat yang digunakan sama,pengurusnya sama .

"Ini adalah bentuk pelanggaran. Belum  lagi ketika ada pengaturan pemenang tender, atau tindakan monopoli yang dilakukan seseorang.Jelas ini hal yang tidak dibenarkan dalam dunia jasa kontruksi," katanya. 

Sebab dengan pengaturan tersebut, yang muncul kemudian adalah tidak ada persaingan yang sehat antar perusahaan jasa konstruksi.
    
"Selain adanya persekongkolan dan monopoli, saya juga tidak sepakat tentang harga rendah yang menjadi pemenang tender," ujarnya. 

Lutfi menambahkan, sesuai Perpres Nomor 12 Tahun 2021, kontraktor perlu memperbaiki tata kelola, menurunkan permasalahan korupsi dalam dunia tender pengadaan barang/jasa. Selain itu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan juga meningkatkan kecepatan penyerapan anggaran dengan menggunakan adalah harga wajar. 

"Karena harga rendah mustahil output akan berkualitas. Ono rego ono rupo. Maka hari ini saya juga undang dari pengguna jasa konstruksi seperti pemerintahan, agar mereka tidak takut untuk menentukan pemenang tender berdasarkan asumsi harga wajar, bukan harga terendah," urai Lutfi. 

Berdasarkan Perpres tersebut, lanjutnya penawaran dibawah 80 persen  harus dievaluasi  kewajaran harga dan ada penambahan jaminan. Sebab bila penawaran rendah maka dimungkinkan banyak proyek yang tidak jadi.  

"Selain rugi secara keuangan negara, juga saat penawaran rendah tidak jarang proyek  under spek.  Secara konstruksi ini sangat berbahaya, misal bangunan runtuh," tambah Lutfi.  

Sementara Ketua komisi pengawas persaingan usaha KPPU, Hendri Setiawan MSM mengatakan persaingan memaksa perusahaan menekan biaya konstruksi menjadi lebih rendah dan memaksa perusahaan untuk selalu menciptakan  produk baru dan berinovasi. Sehingga menciptakan pelayanan yang baik dan akhirnya konsumen diuntungkan.

"Adanya persaingan sehat pada akhirnya akan memproduksi produk yang berkualitas,mengusahakan biaya yang efisien, optimalisasi pemanfaatan sumber daya,aplikasi terknologi dan hal positif lain," katanya.
     
Karenanya pemerintah membuat kebijakan agar ada persaingan usaha yang sehat di tanah air. Pengusaha atau perusahaan dilarang melakukan tindakan monopoli dan persengkokolan demi terciptanya iklim usaha yang sehat dan menguntungkan konsumen atau masyarakat.

Sementara Giopparera Panggabean, Direktur Investigasi KPPU  menjelaskan bentuk atau unsur persekongkolan. Diantaranya kerjasama dua pihak atau lebih dalam membuat penyesuaikan dokumen dengan peserta lain.(*)