Kaji Ulang Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Rokok

Bicara rokok sebenarnya tidak semata-mata soal kesehatan dan industri melainkan sebagai pembelajaran berpikir kritis.

Kaji Ulang Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Rokok
Narasumber sarasehan membahas industri tembakau, Sabtu (5/10/2024). (sholihul hadi/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA – Sejumlah pihak menginginkan regulasi yang mengatur kawasan Malioboro tanpa rokok dievaluasi dan dikaji ulang. Keberadaan destinasi wisata sifatnya adalah memberikan fasilitas dan layanan kepada semua wisatawan tanpa terkecuali termasuk perokok.

“Kebijakan pemerintah harus mencerdaskan dan membuat masyarakat berpikir kritis,” ujar Dr Hariadi Baskoro, peneliti kebudayaan, saat menjadi narasumber sarasehan membahas industri tembakau, Sabtu (5/10/2024), di Ingkung Grobog Timoho Yogyakarta.

Menurut dia, jangan sampai ada kesan regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dibuat untuk kepentingan dagang. Bicara rokok sebenarnya tidak semata-mata soal kesehatan dan industri melainkan sebagai pembelajaran berpikir kritis.

Bukan rahasia lagi, yang terjadi selama ini rokok sepertinya dikriminalisasi dan dianggap sebagai sesuatu yang merusak kesehatan bahkan bisa membunuh. Padahal, rokok di tangan pahlawan nasional HOS Tjokroaminoto pernah menjadi kunci kemenangan diplomasi Indonesia melawan Belanda.

Pilihan

Calon Wakil Walikota Pilkada Kota Yogyakarta 2024, Singgih Raharjo, yang juga sebagai narasumber pada diskusi yang diikuti perwakilan pengusaha periklanan, Apindo, perwakilan pengusaha rokok, seniman, komunitas kretek dan pekerja rokok itu menyatakan pada dasarnya merokok adalah pilihan.

Penerapan Perda KTR memang memiliki konsekuensi pemberian fasilitas ruang merokok. “Selain kampanye kesehatan, waktu itu saya pernah mengusulkan sirip-sirip Malioboro ada tempat sederhana bagi pengunjung Malioboro merokok di situ, tidak di pedestrian ya karena akan mengganggu aktivitas,” ungkapnya.

Mantan Kepala Dinas Pariwisata DIY itu menyatakan tempat merokok dibuat simpel untuk sekadar memberikan fasilitas wisatawan melepas rindunya terhadap sebatang rokok.

“Mereka tidak akan merokok berjam-jam di situ. Paling satu batang kemudian jalan lagi, tidak akan mengganggu yang lain dan orang pasti akan toleransi mengetahui ooo di situ tempat merokok maka saya tidak lewat situ,” jelasnya.

Diberikan tempat

Menurut dia, di luar negeri juga berlaku seperti itu. Di Jepang, warga dilarang merokok di jalan tapi pada setiap gang diberikan tempat merokok bahkan tersedia asbak berukuran besar.

Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (PD FSP RTMM-SPSI) DIY, Waljid Budi Lestarianto, menyatakan dengan adanya aturan Malioboro tanpa rokok maka penanggung jawab wilayah harus menyediakan tempat merokok.

Belajar dari realita selama ini, ruang-ruang untuk aktivitas merokok dibuat tidak manusiawi. Pada jalan sepanjang 800 itu hingga saat ini belum tersedia tempat merokok. (*)