Hasil Rapid Test BPOM DIY, Produk Pangan Tanpa Izin Edar Membanjiri Pasar

Hasil Rapid Test BPOM DIY, Produk Pangan Tanpa Izin Edar Membanjiri Pasar

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Intensifikasi pengawasan pangan gencar dilakukan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DIY menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Dari kurun waktu 24 November hingga 11 Desember 2020, BBPOM sedikitnya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke 108 sarana distribusi pangan baik berupa toko modern, hipermarket, pasar tradisional, toko kelontong hingga retail berjejaring.

“Kami juga melakukan sampling, diuji langsung, apakah makanan di sini, seperti terasi yang berwarna merah, apakah mengandung pewarna kertas atau tidak. Kita melakukan uji cepat atau rapid test. Jadi, setelah diuji cepat apakah jajanan di sini mengandung zat berbahaya atau tidak,” ungkap Dewi Prawitasari, Kepala BBPOM DIY, Selasa (15/12/2020), saat sidak di sebuah pusat perbelanjaan.

Dari 108 sarana distribusi atau tempat yang disidak, BBPOM DIY masih menemukan 52 persen lebih produk pangan yang ilegal dan Tanpa Izin Edar (TIE).

“Yang tidak memenuhi ketentuan itu masih ditemukan produk kedaluwarsa, sudah melebihi batas kedaluwarsa ataupun tanpa izin edar. Tidak ada izin edar dari Badan POM atau dari pemerintah kabupaten/kota dalam bentuk P-IRT,” ungkapnya kepada koranbernas.id.

BBPOM mencatat ada 85  jenis produk atau total berjumlah 1.327 item yang tidak memenuhi ketentuan. Dari jumlah itu,  Dewi menerangkan 52 persen lebih di antaranya dikategorikan tak memiliki izin edar atau ilegal. Sementara untuk produk rusak sebanyak 2,34 persen dan kedaluwarsa 22,91 persen.

Dia menambahkan, produk tanpa izin edar yang membanjiri pasar tradisional dan modern mayoritas berupa bahan aditif atau zat tambahan makanan. Hal itu yang sulit ditelusuri asal produsennya karena dijual eceran.

“Terbanyak produk TIE itu bahan tambahan pangan. Sebagai contoh ada ovalet, essence, soda kue, pewarna yang seharusnya bahan-bahan ini punya izin edar Badan POM. Apalagi kalau sudah diecer, dibungkus plastik dan tanpa label, ini yang tidak aman bagi konsumen,” jelasnya.

Wulandari, staf BBPOM DIY kepada media, Rabu (16/12/2020), menyebutkan ada beberapa pengujian yang dilakukan tim BBPOM ketika melakukan sidak.

BBPOM DIY membawa peralatan mobile test kit yang mudah dibawa ke pasar atau supermarket. Sidak pun akan dilakukan hingga awal tahun depan atau tepatnya 6 Januari 2021.

“Kami melakukan rapid test untuk mengetahui apakah ada zat boraks, Rhodamin B, dan zat aditif lain yang berbahaya bagi kesehatan,” jelasnya.

BBPOM juga melakukan intensifikasi pengawasan obat dan makanan yang dijual secara daring atau online. Dari pengawasan yang dilakukan menyasar 227 situs jual beli online sejak Maret hingga November berhasil disita obat ilegal sebanyak 110, obat tradisional 89 jenis dan kosmetika yang mengandung bahan berbahaya sebanyak 12 item plus produk makanan sebanyak 15 item. (*)