Pemda DIY 16 Kali Meraih WTP, DPRD DIY Beri Apresiasi

Mencerminkan keseriusan menjaga akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah.

Pemda DIY 16 Kali Meraih WTP, DPRD DIY Beri Apresiasi
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) kepada DPRD DIY. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) menorehkan prestasi membanggakan di bidang pengelolaan keuangan daerah dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Atas prestasi yang ke-16 kalinya dan diraih secara berturut-turut itu, DPRD DIY memberikan apresiasi. “LHP BPK memiliki peran strategis sebagai instrumen evaluasi sekaligus tolok ukur dalam menilai kualitas tata kelola keuangan daerah,” ujar Nuryadi, Ketua DPRD DIY.

Didampingi wakilnya Budi Waljiman, Umaruddin Masdar dan Iman Taufik serta Sekretaris DPRD DIY Yudi Ismono saat konferensi pers usai Rapat Paripurna DPRD DIY, Jumat (24/4/2026), Nuryadi menyatakan laporan tersebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD, khususnya terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban APBD.

Selain memberikan apresiasi atas konsistensinya menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan sehingga kembali meraih opini WTP ke-16 kalinya, dia juga minta Pemda DIY secepatnya menindaklanjuti rekomendasi BPK.

Ketua DPRD DIY Nuryadi didampingi wakilnya dan Sekretaris DPRD DIY menyampaikan keterangan pers. (sholihul hadi/koranbernas.id)

“Capaian ini menunjukkan konsistensi dalam menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan peraturan perundang-undangan,” kata Nuryadi.

Dia menambahkan catatan dan rekomendasi yang disampaikan BPK harus dipandang sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan. Pengelolaan keuangan daerah merupakan tanggung jawab bersama antara eksekutif, legislatif dan seluruh pemangku kepentingan.

Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI, Widhi Widayat, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Ketua DPRD DIY, Nuryadi, dan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Widhi mengapresiasi komitmen Pemda DIY yang menjadi provinsi pertama di Indonesia yang menyerahkan LKPD unaudited kepada BPK melalui Perwakilan DIY pada 18 Februari 2026. Menurutnya, hal ini mencerminkan keseriusan dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X diwawancarai wartawan usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD DIY. (sholihul hadi/koranbernas.id)

Dia menjelaskan pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK merupakan proses yang dilandasi sinergi dan kepercayaan antara auditor dan entitas yang diperiksa. 

“BPK percaya bahwa Pemda DIY telah menyampaikan seluruh informasi secara lengkap, dan di sisi lain Pemda DIY juga mempercayai bahwa pemeriksaan dilakukan secara profesional sesuai standar pemeriksaan keuangan negara,” ujarnya.

Meski kembali meraih penilaian tertinggi dari BPK, lanjut dia, masih ada beberapa masalah yang perlu diperhatikan bersama. Salah satunya terkait pengelolaan cadangan beras daerah oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) yang bekerja sama dengan pihak ketiga.

Dalam temuan tersebut, perjanjian kerja samanya dinilai belum lengkap karena belum mengatur kewajiban pencatatan sebagai utang (liabilitas) dan belum mewajibkan laporan pengelolaan secara rutin. Selain itu, pengelolaan fisik beras sempat dialihkan ke pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dan ditemukan kekurangan stok beras sebesar 128,5 ton.

Kendala administrasi

Permasalahan lain juga ditemukan pada penyaluran bantuan jatah hidup (living cost) bagi mahasiswa asal Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat yang terdampak bencana hidrometeorologi atau banjir yang berkuliah di DIY.

Hingga 1 April 2026, program bantuan yang menyasar 1.296 mahasiswa dengan total nilai Rp 2,33 miliar ini masih menghadapi kendala administratif. Tercatat sebanyak 263 mahasiswa belum mengaktifkan rekening bank penyalur, sehingga bantuan senilai Rp 473,4 juta belum dapat dicairkan.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Gubernur DIY memerintahkan Kepala DPKP merevisi perjanjian kerja sama pengelolaan cadangan pangan agar lebih jelas dan akuntabel.

Selain itu, pihak penyedia diminta menyajikan kewajiban penyediaan cadangan beras secara transparan dalam laporan keuangan. BPK juga mendorong Dinas Sosial untuk meningkatkan monitoring dan evaluasi penyaluran bantuan serta mengambil langkah tindak lanjut terhadap bantuan yang belum diaktivasi.

Sesuai ketentuan

Menurut Widhi, seluruh temuan tersebut diharapkan dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Dia pun menyampaikan apresiasi atas capaian tindak lanjut rekomendasi BPK oleh Pemda DIY yang telah mencapai 93,45 persen per 31 Desember 2025. Angka ini tergolong tinggi secara nasional.

Berbagai masukan dan rekomendasi yang diberikan diharapkan dapat mendorong Pemerintah Daerah DIY untuk semakin tertib dalam administrasi, pengelolaan aset, optimal dalam pengelolaan piutang, serta semakin cermat dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Sultan HB X dalam sambutannya menyatakan komitmen Pemda DIY untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. “Setiap temuan dan rekomendasi yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan akan kami tindak lanjuti secara serius dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Harapannya, kerja sama yang telah terjalin dengan baik selama ini dapat terus dipelihara dan ditingkatkan, demi memastikan setiap rupiah yang diamanahkan kepada Pemerintah Daerah DIY benar-benar dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat. (*)