Korupsi Pupuk Bersubsidi Terbongkar, Dua Mantan Pegawai PT Aneka Karya Boyolali Ditahan

Kejari Boyolali menetapkan dan menahan dua mantan pegawai PT Aneka Karya Boyolali sebagai tersangka dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi 2023–2025. Dana pembayaran diduga dialihkan ke rekening pribadi sehingga merugikan negara dan berdampak pada hak petani.

Korupsi Pupuk Bersubsidi Terbongkar, Dua Mantan Pegawai PT Aneka Karya Boyolali Ditahan
Petugas Kejaksaan Negeri Boyolali menetapkan sekaligus menahan dua mantan pegawai PT Aneka Karya Boyolali sebagai tersangka dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi periode 2023–2025. Kasus tersebut diduga merugikan negara sekaligus menghambat hak petani memperoleh pupuk bersubsidi. (dok kejari boyolali)

KORANBERNAS.ID, BOYOLALI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menetapkan sekaligus menahan dua mantan pegawai PT Aneka Karya Boyolali sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi periode tahun anggaran 2023–2025.

Keduanya diduga mengalihkan pembayaran pembelian pupuk ke rekening pribadi sehingga merugikan keuangan negara dan menghambat hak petani memperoleh pupuk bersubsidi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Boyolali, Gedion Ardana Reswari, mengatakan kedua tersangka masing-masing berinisial AF (40) dan AP (31).

"Keduanya terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Perseroda Aneka Karya Boyolali tahun anggaran 2023-2025," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (26/7/2026).

Penetapan status tersangka sekaligus penahanan dilakukan pada Jumat (24/7/2026) setelah penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pembayaran penyaluran pupuk bersubsidi.

Kasus ini bermula dari temuan kejanggalan pada laporan keuangan perusahaan berupa tingginya nilai tagihan yang belum diselesaikan oleh Penerima Pupuk pada Titik Serah maupun Kios Pupuk Lengkap. Penyidik juga menerima laporan dari dua pelaku usaha yang mengaku telah memesan dan melunasi pembayaran pupuk, namun barang yang dibeli tidak pernah diterima.

Hasil penyidikan mengungkap pembayaran dari para pelaku usaha tersebut justru dialihkan ke rekening pribadi AF dan AP, bukan ke rekening resmi PT Aneka Karya Boyolali. Dana itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka.

Untuk menutupi perbuatannya, keduanya diduga membuat surat konfirmasi kesanggupan pembayaran yang bersifat fiktif kepada pihak yang memiliki tagihan. Dokumen tersebut digunakan untuk menyamarkan penyalahgunaan dana dalam proses pengelolaan dan penagihan piutang perusahaan.

Meski distribusi pupuk tetap berjalan melalui proses pemesanan hingga penebusan ke pabrik, pembayaran yang diterima tidak pernah disetorkan ke rekening khusus milik PT Aneka Karya Boyolali. Praktik tersebut diduga berlangsung sejak 2023 hingga 30 April 2025.

Akibat perbuatan itu, negara dan perusahaan diduga mengalami kerugian, sementara petani kehilangan hak untuk memperoleh pupuk bersubsidi sesuai ketentuan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan sangkaan primer Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c serta Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya juga disangkakan secara subsider Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 beserta ketentuan pidana lainnya.

Kejari Boyolali menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menghitung secara rinci besaran kerugian negara.

Sementara itu, Direktur Utama PT Aneka Karya Boyolali, Rohmat Junaidi, membenarkan kasus tersebut dilaporkan oleh pihak internal perusahaan. Ia juga menyatakan kedua tersangka telah diberhentikan dari jabatannya oleh manajemen sebelum proses hukum berjalan. (*)