Kemensos Mencoret 34 Ribu Orang Peserta JKN KIS dengan Iuran dari APBN
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN – Kementerian Sosial (Kemensos) mencoret 34.413 orang peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Informasi Sehat (KIS) yang iurannya bersumber dari APBN.
Mereka dinonaktifkan sebagai peserta JKN PBI melalui verifikasi dan evaluasi (verfal) yang dilakukan pemerintah desa.
“Data per April 2023, jumlah penerima manfaat JKN PBI di Kebumen ada 679.052 orang," kata Liftyawati Anggraeni, Kepala Bidang Jaminan Perlindungan Sosial Dinas Sosial Perlindungan Perempuan Anak Kebumen, kepada koranbernas.id, Rabu (31/5/2023).
Menurut dia, angka kepesertaan JKN PBI sebanyak itu, 48 persen dari jumlah penduduk di Kabupaten Kebumen.
Liftyawati menyebutkan beberapa penyebab kenapa penerima manfaat dicoret dari daftar. Di antaranya, salah seorang anggota keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) penerima manfaat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri.
Atau, menjadi pengusaha yang perusahaannya tercatat di Administrasi Hukum Umum Kemenkumham serta bekerja dengan penghasilan sama atau lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP). "Mekanisme pencoretan di desa melalui musyawarah desa," kata Liftyawati.
Hasil musyawarah desa itu dilaporkan pemerintah desa atau kelurahan ke Kemensos melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial. Usulan pencoretan peserta JKN KIS diketahui oleh Dinas Sosial PPA.
Pencoretan peserta JKN KIS PBI umumnya baru diketahui penerima manfaat ketika mereka menggunakan kartu KIS untuk berobat di fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Liftyawati mengungkapkan cukup banyak penerima berusaha mengaktifkan kartunya melalui Dinas Kesehatan Keluarga Berencana Kebumen.
Mereka memanfaatkan bantuan iuran yang bersumber dari APBD Kebumen. "Setiap hari seratusan orang yang mengajukan aktivasi menjadi peserta JKN dengan iuran dibiayai APBD," kata Liftyawati.
Beberapa penerima manfaat yang dicoret sebagai peserta JKN mengakui baru mengetahui KIS tidak aktif ketika akan dipakai untuk berobat di puskesmas.
"Saya baru tahu kartu ini tidak berlaku ketika istri berobat di puskesmas," kaya Muhidin. Pada kartu keluarganya ada salah satu dari dua orang anaknya tertulis karyawan swasta.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kebumen, Dany Saputro, menambahkan penerima manfaat JKN yang dinonaktifkan bisa mengaktifkan kartunya dengan menjadi peserta JKN mandiri. Iuran kepesertaan dibayar peserta. (*)