Bawaslu Bantul Ingatkan Potensi Kerawanan Pilkada, Ini Tahapan Kritisnya 

Mengantisipasi berbagai potensi pelanggaran ataupun kecurangan yang terjadi saat pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Bantul 27 November mendatang.

Bawaslu Bantul Ingatkan Potensi Kerawanan Pilkada, Ini Tahapan Kritisnya 
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bantul menggelar “Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2024, di Hotel Grand Rohan Jogja Jumat (15/11/2024). (sariyati wijaya/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, BANTUL--Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bantul menggelar “Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul tahun 2024”, di Hotel Grand Rohan Jogja Jumat (15/11/2024). Kegiatan ini diikuti oleh panwascam se-kabupaten Bantul, dengan menghadirkan narasumber Harlina SH seorang pegiat pemilu yang juga Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul Periode 2018-2023 dan Umi Illiyina MH dari Bawaslu DIY. Juga narasumber dari KPU Bantul.

Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho MIP mengatakan, pembekalan dan sosialisasi ini penting artinya untuk bisa mengantisipasi berbagai potensi pelanggaran ataupun kecurangan yang terjadi saat pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Bantul 27 November mendatang.

“Kegiatan sosialisasi ini adalah soal pengawasan Tungsura (penghitungan suara-red). Kita mengundang teman-teman Panwascam untuk menberikan bekal terkait dengan kerawanan-kerawanan pada saat tahapan pemungutan dan penghitungan suara,” kata Didik.

Selain pembekalan pihaknya juga sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 114 tentang “Identifikasi Kerawanan Pemungutan dan Penghitungan Suara”.

Adapun titik kerawanan itu, menurut Bawaslu dimulai pada saat distribusi logistik, saat penyiapan Tempat Pemungutan Suara (TPS), saat pembukaan pemungutan suara, pada saat pemungutan suara itu sendiri, saat penghitungan suara dan saat penyerahan hasil pemungutan suara ke ke PPS.

“Nah itu beberapa titik rawan yang harus diwaspadai dan benar-benar dicermati oleh pengawas agar tidak sampai terjadi pelanggaran,” katanya.

Harlina dalam paparannya mengatakan, bahwa beberapa hal harus diwaspadai dan diperhatikan betul oleh para pengawas. Diantaranya agar mereka datang ke lokasi TPS sebelum diadakan pemungutan yang dimulai pukul 07.00 WIB.

“Ini untuk memastikan semua tertata sesuai dengan aturan yang berlaku. Lalu perhatikan juga terkait dengan kotak suara dan pastikan harus masih tersegel,” katanya.

Kemudian perhatikan juga untuk saksi dari ketiga pasangan calon harus dipastikan  ada di lokasi sebelum dimulai pencoblosan. Juga cek lokasi bilik suara.

“Jangan sampai ada ruang lain atau misal jendela bahkan pintu yang bisa untuk keluar masuk dari belakang bilik. Ini guna menjaga kerahasiaan,” katanya. 

Umi mengatakan berbagai hal harus diperhatikan dan benar-benar memenuhi aturan sebelum dimulainya pencoblosan. Termasuk potensi menghindari politik uang.

“Misalnya dengan melarang para pemilih membawa handphone ke dalam bilik suara. Karena bisa jadi ketika menggunakan handphone mereka akan memvideo ataupun memotret kemudian akan digunakan untuk ditukar dengan sejumlah uang kepada pihak pasangan calon. Ini jangan sampai terjadi,” katanya. 

Juga pastikan di seputar TPS tidak ada atribut partai ataupun gambar Pasangan Calon. (*)