Sambangi Jumatan Demi Tekan Lonjakan Kasus

Sambangi Jumatan Demi Tekan Lonjakan Kasus

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Kapanewon Banguntapan merupakan wilayah dengan jumlah kasus positif terbanyak di Kabupaten Bantul. Tercatat hingga, Jumat (25/6/2021) sore, jumlah yang menjalani isolasi baik di shelter ataupun RS se-Bantul tercatat 3.546 orang atau terjadi penambahan 412 orang dari hari sebelumnya.

Dari jumlah tersebut, yang berasal dari Kapanewon Banguntapan sebanyak 598 orang, disusul Sewon 477 orang dan Jetis 342 orang yang menjalani isolasi mandiri.

“Kita melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi dan menekan laju Covid-19 di Banguntapan,” kata Panewu Banguntapan Drs Fauzan Muarifin kepada koranbernas.id, Jumat malam, melalui sambungan telepon.

Ada pun langkah yang diambil pihak Kapanewon Banguntapan di antaranya memaksimalkan media sosial seperti Facebook, WhatsApp, Instagram dan laman khusus mengampanyekan protokol kesehatan (prokes) dan info terbaru perkembangan Covid-19.

Kegiatan sambang pada hari Jumat yakni dengan safari Jumatan di masjid yang wilayah tersebut banyak kasus terkonfirmasi positif, sembari memberi bantuan masker, hand soap
sambil berdialog dengan takmir tentang bagaimana menjalankan ibadah di tengah pandemi.

“Kita juga membuat surat edaran yang berisi ringkasan instruksi bupati kepada pengurus rumah ibadah, kepada pengelola kafe, warung kuliner serta pengelola gedung pertemuan dan hotel,” kata Fauzan.

Fauzan menekankan penerapan prokes wajib dilakukan mulai dari memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan serta mengurangi mobiltas. Juga dilakukan upaya membuat flyer disiplin prokes hingga pendampingan dan penguatan kapasitas satgas dan relawan di wilayah.

 

Maksimalkan PPKM

Terpisah Bupati Bantul, H Abdul Halim Muslih mengatakan, langkah yang paling tepat diterapkan di Bantul saat ini adalah dengan memaksimalkah kebijakan PPKM Mikro. Pihaknya juga telah mengeluarkan Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 15 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Bantul untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

“Kami menilai PPKM mikro adalah yang paling tepat saat ini diberlakukan,” kata Halim.

Ada pun dalam PPKM mikro untuk sistem kerja zona merah Work from Home (WfH) 75 persen dan Work from Office (WFO) 25 persen dan non zona merah 50 persen berbanding 50 persen.
Untuk kegiatan seni budaya zona merah ditiadakan dan non zona merah diperbolehkan maksimal 25 persen. Sedangkan hajatan diperkenankan 25 persen tanpa hidangan di tempat.

Kemudian kegiatan rapat/seminar/pertemuan di zona merah tidak diperkenankan atau
dilakukan secara daring. Non zona merah maksimal 25 persen dari kapasitas. Institusi pendidikan baik tingkatan SMP, SMA, Perguruan Tinggi (PT) melakukan pembelajaran secara daring. Dan, untuk non zona merah sesuai Kemendikbud Ristek dapat dilakukan dengan prokes.

Fasilitas umum dan tempat wisata zona merah dilarang, non zona merah maksimal diperbolehkan dengan kapasitas 25 persen. Angkutan umum, ojek online dapat beroperasi
sesuai prokes yang berlaku di tengah masyarakat.

Sementara kegiatan ibadah zona merah ditiadakan, non zona merah diizikan dengan
pengawasan ketat. Untuk kafe, restoran, warung makan di tempat hanya 25 persen dari
kapasitas, serta jam operasional maksimal pukul 20:00 WIB. Pesan antar sesuai jam operasional, sedangkan restoran yang hanya pesan antar atau tidak memiliki toko diizinkan beroperasi 24 jam dengan prokes. Mall beroperasional maksimal hingga pukul 20:00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen. (*)