Pemkab Sleman Jalin Kerjasama Dengan PT SBI Untuk Pengelolaan Sampah

Pemkab Sleman Jalin Kerjasama Dengan PT SBI Untuk Pengelolaan Sampah
Kustini Sri Purnomo bersama PT SBI Cilacap ketika menyampaikan hasil penandatanganan kerjasama di Pendopo Parasamya Kabupaten Sleman, Senin (13/11/2023). (nila hastuti/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, SLEMAN--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman melakukan terobosan baru dalam pengelolaan sampah, dengan cara menggandeng PT Solusi Bangun Indonesia (SBI), pabrik di Cilacap. Penandatanganan MoU antara Pemkab Sleman dengan PT SBI telah dilaksanakan di Kabupaten Sleman, Senin (13/11/2023).

Kerjasama selama dua tahun ini dalam proses penyaluran Refuse Derived Fuel (RDF) atau bahan bakar alternatif yang merupakan hasil pengolahan sampah dari Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Tamanmartani Kalasan maupun TPST di Sendangsari, Minggir.

Pengiriman tahap pertama rencananya akan dilakukan di bulan Januari 2024 seiring mulai beroperasinya TPST di Kabupaten Sleman.

Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, mengatakan kerjasama dengan PT SBI ini merupakan langkah dari Pemerintah Kabupaten Sleman dalam mewujudkan arahan Gubernur DIY mengenai desentralisasi pengolahan sampah di tingkat Kabupaten.

Diungkapkan Kustini, Sleman telah membuat langkah-langkah yaitu bagaimana pengelolaan dan penanganan sampah telah menjadi salah satu prioritas utama, dan dilakukan mulai dari hulu hingga hilir.

“Upaya pengelolaan sampah di Kabupaten Sleman dimulai dari gerakan pilah sampah di tingkat rumah tangga, kantor, rumah sakit, hotel maupun restoran. Gerakan ini dinilai cukup efektif karena mampu menekan volume sampah yang dibuang dari Sleman ke TPA Piyungan hingga 100 ton,” kata Kustini.

Kabupaten Sleman juga telah membentuk kelompok mandiri untuk mengolah sampah di tingkat Padukuhan hingga tingkat Kalurahan. Kemudian mengoptimalkan peran TPS3R dan membangun TPST di Tamanmartani yang diawali membangun TPS Sementara untuk pengelolaan sampah di tingkat Kabupaten.

TPST saat ini sedang dibangun di dua lokasi. Yaitu Tamanmartani Kalasan yang saat ini sudah mencapai progres kontruksi 90 persen. Adapun TPST di Sendangsari Minggir kini baru 20 persen. Pembangunan dua TPST tersebut, menggunakan APBD Kabupaten Sleman dan dibantu oleh Dana Keistimewaan.

“Jadi dua-duanya, baik di Tamanmartani maupun di Minggir ini dibantu dengan Dana Keistimewaan. Keseluruhan (Danais) berjumlah Rp 14,4 miliar,” tutur Kustini.

Direktur Utama PT SBI, Lilik Unggul Raharjo, menyampaikan RDF hasil olahan TPST di Kabupaten Sleman, dengan adanya penandatanganan kerjasama ini, maka akan memenuhi kebutuhan bahan bakar untuk PT SBI di Cilacap.

Menurut Lilik, selain Pemkab Sleman, PT SBI pabrik Cilacap juga menerima RDF dari Kabupaten Banyumas yang semula dapat memasok 80 ton per hari.

“Untuk Sleman kami berharap setiap hari nanti bisa mendapatkan RDF sebanyak 70-100 ton perhari,” kata Lilik.

Dikatakan Lilik, PT SBI selalu menekankan pembangunan berkelanjutan. Yang mana, sejak dibangun tahun 2019, pabrik ini selalu memaksimalkan bahan bakar RDF untuk kebutuhan operasional pabrik.

Sebab, selain mampu menggantikan peran batubara, produk hasil olahan sampah ini juga dinilai mampu mengurangi CO2.

Nantinya, ada beberapa kriteria RDF yang bisa diterima oleh PT SBI.

“Kriterianya memiliki kalori 3.200 per kilo. Kemudian kadar airnya tidak lebih dari 20 persen. Itu persyaratan RDF yang kami terima,” papar Lilik.

Sementara Ketua Satgas Pengelolaan Sampah Kabupaten Sleman, Dwi Anta Sudibyo mengatakan Pemerintah Kabupaten Sleman juga berencana membangun TPST di wilayah Tengah.

Ada dua lokasi wilayah tengah yang rencananya akan digunakan sebagai TPST. Yaitu di Turi dan di Sleman.

Adapun TPST di Sendangsari Minggir kini baru 20 persen. Pembangunan dua TPST tersebut, menggunakan APBD Kabupaten Sleman dan dibantu oleh Dana Keistimewaan.

Dia memperkirakan jika tiga TPST sudah beroperasi maka bisa mengolah sampah sebanyak 200 ton perhari. 

“Jumlah tersebut 40-50 persen akan menjadi RDF atau sekira 70-100 ton yang akan dikirimkan ke PT SBI Cilacap,” kata Dwi Anta. (*)